Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menunda Perkawinan adalah Jalan Terbaik

Kompas.com - 06/07/2023, 15:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Databoks tanggal 8 Maret 2022 mencatat dispensasi kawin tahun 2019 sebanyak 23.126, tahun 2020 sebanyak 64.211, tahun 2021 sebanyak 59.709, dan tahun 2022 sebanyak 50.673.

Contoh lain, pemberitaan Kompas.com pada 17 Januari 2023, ada 572 anak di Kabupaten Indramayu yang mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan agama setempat. Pengadilan agama kemudian mengabulkan sebanyak 564 permohonan dan 8 permohonan ditolak.

Data tersebut memperlihatnya banyak anak yang menyalahgunakan aturan dispensasi kawin untuk bisa melaksanakan perkawinannya dengan alasan mendesak.

Alasan mendesak yang dipertimbangan hakim pengadilan agama adalah wanita calon pasangannya telah hamil duluan. Pasangan tersebut sudah melakukan hubungan seperti suami-istri (zina).

Alasan lain, pasangan tersebut sudah saling mencintai yang dikhawatirkan akan terjadi perzinaan. Dampaknya, banyak terjadi perkawinan anak (dini).

Dispensasi kawin merupakan solusi bagi keadaan mendesak, namun di sisi lain masih menjadi peluang terjadinya perkawinan anak.

Selanjutnya, perkawinan tersebut rentan terjadi perceraian. Pasangan yang terpaksa dikawinkan tersebut belum memiliki kematangan fisik dan psikis untuk menjalankan kehidupan rumah tangga dan mengatasi permasalahan rumah tangganya.

Dispensasi kawin masih menimbulkan permasalahan bagi upaya pencegahan perkawinan anak.

Permasalahan yang perlu diatasi adalah bagaimana pembinaan perilaku para remaja agar mampu mengendalikan diri dari pergaulan bebas dan tidak memanfaatkan dispensasi kawin untuk tetap melaksanakan perkawinan anak.

Anak remaja (belum berusia 19 tahun) masih berada pada fase pengenalan dirinya. Kehidupanya selalu mencari tahu siapa dirinya, kemampuan apa yang dimiliki dirinya, memperkenalkan dirinya kepada orang lain, ingin mencoba yang diinginkannya, dan tidak mampu mempertanggung jawabkan risiko yang terjadi.

Apa yang dilakukannya masih berorientasi pada kebutuhannya sendiri dan belum berorientasi kemanfaatan bagi orang lain.

Apa yang diinginkan, itulah yang dilakukannya. Ketika sudah tidak menginginkan lagi, tanpa berpikir dampaknya, anak akan menginggalkannya begitu saja.

Hal ini memengaruhi sikap dan perilaku anak terhadap kebutuhan seksual yang belum stabil, hanya sekadar mencoba dan mencari tahu, dan tidak peduli terhadap akibat yang ditimbulkannya.

Akibatnya, tanpa berpikir matang, anak-anak mudah terjerumus pada pergaulan bebas, yang berdampak pada kehamilan remaja wanita sebelum kawin.

Ketika terjadi musibah kehamilan atau sudah terlanjur terjadi hubungan suami istri, dan mendapatkan dispensasi kawin, kemudian terpaksa dikawinkan, maka perkawinannya kemungkinan tidak bertahan lama. Berbagai permasalahan yang timbul tidak dapat diatasi, maka terjadilah perceraian.

Seorang pria berubah status menjadi duda dan wanita menjadi janda. Status tersebut menempatkan keduanya pada derajat sosial yang kurang baik, yang berdampak pada kehidupannya yang tidak nyaman dan tidak bahagia.

Remaja di atas memerlukan pengetahuan dan bimbingan pihak lain bagi kehidupannya. Dalam hal ini, perlu ada pihak lain yang masuk ke dalam pikiran para remaja, membina emosionalnya, dan membimbing perilakunya agar memiliki pengetahuan yang baik tentang kebutuhan seksual, perkawinan, tujuan perkawinan, dan kehidupan rumah tangga yang bahagia.

Upaya di atas dapat dilakukan oleh berbagai komponen, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak keluarga.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga unsur pemerintahan terendah perlu membuat dan terus melaksanakan program pembinaan dan bimbingan perkawinan kepada seluruh masyarakat, terutama kalangan remaja.

Demikian juga berbagai organisasi kemasyarakatan terkait, warga masyarakat, dan pihak keluarga perlu membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan dan bimbingan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com