Editor
KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima kosmetik ilegal paling banyak ditemukan di marketplace.
Adapun salah satu indikator yang ditemukan pada kelimanya adalah tidak mengantongi izin edar sehingga tidak terjamin keamanan dan mutunya.
"Berikut adalah hasil Patroli Siber BPOM periode Januari hingga Desember 2024," tulis BPOM dalam keterangan unggahannya, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 54 Produk Skincare Berbahaya, Wajib Cek Izin Edar Sebelum Menggunakan
Lebih lanjut, berikut lima kosmetik ilegal paling banyak ditemukan di Marketplace, berdasarkan penelusuran BPOM.
Produk kosmetik ini dirancang untuk membantu membentuk alis dengan cepat dan mudah.
Sayangnya, produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya.
BPOM menemukan 4.983 tautan penjualan produk ini di marketplace, dengan mayoritas produk dijual di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
BPOM menemukan 4.575 tautan penjualan produk ini di marketplace.
Kosmetik ini menawarkan hasil akhir matte pada bibir, yang kaya dan tahan lama.
Sayangnya, produk ini tidak memiliki izin edar sehingga tidak terjamanan keamanan dan mutunya.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek BPOM pada Skincare? Ikuti 3 Cara Ini
Produk ini banyak dijual di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Ada sebanyak 2.207 tautan penjualan krim racikan ini di marketplace, sesuai penelusuran BPOM.
Padahal, krim racikan hanya bisa diperoleh setelah berkonsultasi dengan dokter, sehingga penyebarannya di marketplace termasuk perbuatan ilegal.
Selain itu, krim racikan HTMH disebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang terkandung dalam kosmetik, seperti hidrokuinon.
Produk ini banyak dijual di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Produk ini disebut tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya meskipun sebanyak 1.988 tautan penjualannya sudah tersebar di internet.
Produk ini banyak dijual di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Baca juga: Apakah Skincare Non-BPOM Aman Digunakan?
BPOM menemukan 1.960 tautan penjualan produk ini.
Adapun kutek atau pewarna kuku Kudan ditemukan tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanan serta mutunya.
Menurut BPOM, produk ini banyak dijual di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
View this post on Instagram
BPOM mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek izin edar produk sebelum membeli dan memakainya.
Ini bisa dilakukan baik melalui situs resmi BPOM maupun aplikasi Cek BPOM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang