Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Negara yang Melegalkan Penggunaan Ganja bagi Warganya

KOMPAS.com - Aktor Jeff Smith menjadi perbincangan di media sosial karena tak setuju ganja dikategorikan sebagai narkotika saat ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Jakarta Barat.

Gerakan legalisasi ganja di Indonesia memang kerap digaungkan anak muda di Indonesia. Alasannya, ganja bemanfaat untuk kebutuhan dunia medis karena dapat dijadikan obat.

Selain itu, gerakan ini selaras dengan keputusan PBB yang tak lagi mengategorikan tanaman ini sebagai zat berbahaya. Bahkan, organisasi ini merekomendasikan ratifikasi ganja untuk mengubah ruang lingkup untuk pengendalian dan penggunaan zat ini.

Keputusan ini didasarkan pada voting yang dilakukan oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) yang beranggotakan 53 negara. Hasilnya, 27 negara menyetujuinya dilegalkan dan sisanya masih menentangnya.

Indonesia, sama seperti Malaysia, Rusia, dan China, masih menolak legalisasi ganja karena dianggap masih tergolong obat berbahaya.

Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menetapkannya sebagai narkotika Golongan 1 dalam Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Oleh karena itu, penyalahgunaannya bisa berujung pada penjara.

Meski demikian, ada beberapa negara yang terang-terangan mengizinkan penggunaannya antara lain:

  • Belanda

Negara di Eropa Barat ini sudah melegalkan perilaku merokok ganja di kedai kopi sejak beberapa tahun lalu. Namun, dikutip dari laman Mensxp, penanaman alias budidayanya masih tergolong ilegal.

Warga Belanda hanya diizinkan memiliki paling banyak lima tanaman ganja di rumahnya. Dalam beberapa kasus, kepemilikannya akan berakhir dengan penyitaan tanaman tersebut meski tak selalu berakhir tuntutan hukum.

Namun, masyarakat negara ini sedang mengupayakan legalitas penanaman ganja sejak tahun 2017. Diprediksi tak butuh waktu lama sampai Belanda benar-benar melegalkannya.

  • Kanada

Kanada melegalkan penggunaan mariyuana untuk kebutuhan rekreasional sejak tahun 2018. Penanamannya juga diizinkan dengan catatan adanya lisensi dari pemerintah federal.

Pemerintah setiap wilayah juga menetapkan aturan khusus untuk proses penjualan dan distribusi ganja sebagai komoditas bisnis.

Meski demikian, pemerintah tidak mendukung promosinya secara berlebihan untuk membatasi penyalahgunaan.

  • Kolombia

Jual beli ganja di negara ini masih tergolong tindakan ilegal. Namun, seseorang diizinkan membudidayakannya sebanyak maksimal 20 tanaman untuk kebutuhan pribadi.

Umumnya tanaman ini tumbuh subur di negara ini karena kondisi dan iklimnya yang sesuai. Pemerintah Kolombia juga melegalkan kepemilikannya hingga batas 20 gram per orang.

  • Uruguay

Uruguay termasuk salah satu negara yang tergolong membebaskan penggunaan ganja di wilayahnya. Kita bisa membeli herbal ini dengan mudah di toko obat atau apotek.

Ganja legal dimiliki oleh seseorang dengan usia di atas 18 tahun. Meski demikian, seseorang harus mendaftarkan diri ke daftar pemerintah jika ingin membeli, menjual, dan membudidayakan ganja.

  • Ekuador

Negara di Amerika Selatan ini mengizinkan ganja untuk kebutuhan pribadi. Batasnya adalah kepemilikan maksimal 10 gram per orang yang bisa didapatkan dengan menanamnya di rumah.

Namun, jual beli dan budidaya untuk kepentingan bisnis tergolong dalam tindakan ilegal di negara ini.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/21/151122920/5-negara-yang-melegalkan-penggunaan-ganja-bagi-warganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke