Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami, Informasi yang Dikategorikan sebagai Data Pribadi

KOMPAS.com - Pembahasan soal bahaya berbagi data pribadi, tanpa disadari, sedang viral di media sosial.

Hal ini berawal dari challenge untuk membagikan variasi nama panggilan yang sempat menjadi tren di Instagram.

Netizen belakangan baru menyadari bahwa challenge yang terkesan seru itu ternyata bisa menjadi bentuk dari teknik manipulasi social enggineering.

Jebakan tersebut bisa dijadikan ajang profiling guna mengumpulkan data pribadi kita. Informasi ini kemudian bisa disalahgunakan untuk membobol privasi, termasuk konten personal maupun rekening keuangan kita.

Selain itu, data tersebut bisa dipakai untuk merusak reputasi atau modus penipuan terhadap keluarga atau orang terdekat kita. Ada banyak ancaman kejahatan atau kekerasan online lain yang mengancam jika kita gegabah membagikan data pribadi kepada banyak orang.

Apa saja yang termasuk data pribadi?

Banyak orang sering kali tidak menyadari betapa krusialnya data yang dibagikannya di media sosial. Seperti challenge baru-baru ini yang meminta kita menyebutkan variasi nama panggilan, termasuk dari keluarga dan orangtua.

Sebelumnya, sempat ada tren untuk membagikan tulisan tangan, tanggal lahir, sampai potret tempat tinggal.

Kebanyakan netizen terjebak tren tersebut karena merasa tindakannya sepele dan tidak berbahaya. Informasi yang dibagikan secara sukarela itu dianggap remeh, tidak penting, dan bukan hal pribadi.

Padahal, ada banyak hal yang termasuk sebagai data pribadi, bukan hanya nomor identitas, foto KTP, atau nama ibu kandung.

Data pribadi, atau dikenal juga dengan nama Personally Identifible Information (PII), adalah suatu atau sekelompok hal atau informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasikan, melacak, atau merujuk individu tertentu secara spesifik.

Untuk lebih memahaminya, berikut adalah daftar informasi yang termasuk data pribadi berdasarkan Panduan Memahami dan Menyikap Kekerasan Berbasis Gender Online yang dirilis Safenet:

  • Nama: Nama lengkap, nama semasa kecil, nama ibu, alias
  • Nomor identitas pribadi: NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota rumah sakit, rekening bank, nomor kartu kredit
  • Alamat pribadi: alamat rumah, email
  • Nomor kontak personal: ponsel pribadi, telepon rumah
  • Karakteristik personal: gambar fotografik (utamanya atas wajah atau bagian lain yang
  • menunjukkan karakteristik yang dapat dikaitkan pada seseorang), sidik jari, tulisan tangan
  • Data biometrik:  scan retina, tanda suara (voice signature), sidik jari, geometri wajah
  • Informasi atas properti pribadi: nomor kendaraan, akta tanah dan bangunan
  • Informasi aset teknologi: alamat Internet Protocol (IP address) atau alamat Media Access Control (MAC address) yang secara konsisten terhubung pada satu individu tertentu
  • Data lainnya: tanggal dan tempat lahir, nomor telepon bisnis, alamat email atau surat menyurat untuk keperluan bisnis, ras, agama, indikator geografis, dan informasi terkait pekerjaan, kesehatan, edukasi, atau finansial

Internet saat ini dipenuhi dengan berbagai risiko kejahatan dan kekerasan online sehingga data pribadi kita sebaiknya tidak diumbar. Bukan hanya melalui media sosial seperti Instagram atau TikTok, melainkan juga aplikasi chatting seperti Telegram dan WhatsApp.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/11/23/154923820/pahami-informasi-yang-dikategorikan-sebagai-data-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke