Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingnya Pembelaan Diri menurut Aiman Witjaksono

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com – “Ada istilah dalam hukum namanya ‘overmacht’ atau tindakan darurat untuk membela diri dan sah dilakukan.” —Aiman Witjaksono

Aksi-aksi kekerasan dan kriminal masih banyak terjadi di sekitar kita. Salah satunya yang paling mencengangkan adalah klitih di Yogyakarta.

Berbeda dengan aksi begal, pelaku klitih tak memiliki target kejahatan. Pelaku juga tidak mengambil barang berharga dari si korban. Lebih mengerikannya lagi, dalam beberapa kesempatan, klitih terjadi dengan senyap tanpa meninggalkan jejak siapa pelakunya.

Tentu mempertajam kewaspadaan adalah kunci utama agar terhindar dari aksi kekerasan seperti ini. Akan tetapi, jika kita benar-benar terjebak dalam situasi ini dan sulit untuk keluar, apa yang bisa dilakukan?

Apakah kita perlu membela diri sendiri sampai-sampai harus melukai sang pelaku kejahatan? Lantas, apabila pelaku terbunuh akibat pembelaan diri, bagaimana tindakan ini dinilai di mata hukum?

Menurut Aiman Witjaksono, Jurnalis Senior dan Pembawa Berita Kompas TV, tindakan pembelaan diri akibat tindak kejahatan yang dialami dapat sah dilakukan dan tidak dapat dipidana. Namun, tentu ada proses hukum yang menilai sehingga terdapat batasan dalam melakukan aksi pembelaan diri ini.

Hal ini ia sampaikan dalam episode siniarnya yang bertajuk “Menantikan Rasa Aman di Lingkungan Sekitar” di Spotify.

Dalam episode siniar tersebut, selain menyebut soal kejahatan klitih, Aiman juga bercerita tentang kisah Irfan Bahri, seorang remaja korban begal di Bekasi yang melakukan pembelaan diri terhadap pelakunya.

Dari aksi pembelaan diri tersebut, salah satu pelaku begal tewas ketika berada di perjalanan ke rumah sakit. Kemudian, usai kejadian tersebut, Irfan bersama rekannya melapor ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bekasi.

“Tindakan Irfan Bahri ini ternyata membuatnya harus melakukan wajib lapor, padahal dirinya ada di posisi untuk melindungi diri dari serangan begal,” ungkap Aiman.

Namun, dilansir dari KOMPAS TV, setelah dilangsungkan gelar pidana oleh ahli pidana, pihak berwenang memutuskan bahwa Irfan tidak bersalah karena melakukan pembelaan diri. Bahkan, kepolisian setempat memberikan piagam penghargaan kepada Irfan atas tindakannya.

“Bebas, karena memang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbuatan mereka berdua (Irfan dan rekannya) masuk kategori bela paksa,” ujar Kombes Indarto, Kepala Polisi Resor Metro Bekasi Kota, seperti dikutip dari KOMPAS TV.

Namun, menurut Aiman, dalam beberapa kesempatan, perbuatan pembelaan diri ini terkadang masih ada unsur pidananya sehingga terdapat batasan dalam melakukan pembelaan diri.

Sebab, menurutnya, “Penggunaan overmacht (pembelaan diri) ini tidak boleh dilakukan sembarangan, harus betul-betul diuji. (Dan) pengujian ini ada di pengadilan.”

Lantas, apa saja batasan-batasan dalam melakukan pembelaan diri ini?

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua jenis pembelaan diri di mata hukum.

Pertama adalah overmacht, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 48 yang berbunyi, “Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”

Misalnya, jika kita dipegang oleh seseorang yang lebih kuat, kemudian dilempar ke jendela kaca sehingga mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain. Dalam peristiwa ini, orang yang dilempar tidak dapat dipidana karena terpaksa terlempar oleh pelaku pelemparan.

Overmacht ini didefinisikan sebagai yang bersifat mutlak. Selain itu, masih ada jenis-jenis overmacht lainnya, seperti overmacht bersifat relatif dan keadaan darurat.

Kedua adalah noodweer, yaitu pembelaan terpaksa atau darurat. Dalam KUHP pasal 49, terdapat unsur-unsur dalam pembelaan terpaksa ini, yakni

Pertama, yaitu serangan dan ancaman yang melawan, mendadak, dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung), berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan;

Kedua adalah serangan tersebut bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri maupun orang lain; dan

Terakhir, pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.

Pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri dengan melakukan pembelaan di mana pembelaan tersebut melawan hukum.

Segala jenis pembelaan diri ini akan dinilai ketika sudah berada di pengadilan. Apakah suatu tindakan pembelaan tersebut bernilai overmacht, noodweer, atau justru tidak keduanya.

Lantas, dari situ, Aiman mengingatkan, “Yang jelas, melindungi dan menyelamatkan diri adalah sebuah kewajiban dari manusia. Itu harus dilakukan.”

Masih penasaran dengan cerita lengkapnya? Dengarkan hanya melalui siniar (podcast) Aiman Witjaksono episode “Menantikan Rasa Aman di Lingkungan Sekitar” atau klik tautan berikut dik.si/aiman_menantikan.

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/08/18/230000520/pentingnya-pembelaan-diri-menurut-aiman-witjaksono

Terkini Lainnya

Berapa Kali Sehari Menggunakan Gua Sha?

Berapa Kali Sehari Menggunakan Gua Sha?

Look Good
Apa Itu Love Language?

Apa Itu Love Language?

Feel Good
Apakah Gua Sha Bisa Meniruskan Pipi?

Apakah Gua Sha Bisa Meniruskan Pipi?

Look Good
Kini Ada Pisau Lipat Swiss Army Tanpa Mata Pisau, Kenapa?

Kini Ada Pisau Lipat Swiss Army Tanpa Mata Pisau, Kenapa?

Look Good
Ketika Gaya Kampus Mengubah Cara Orang Berpakaian

Ketika Gaya Kampus Mengubah Cara Orang Berpakaian

Look Good
6 Cara Mencukur Bulu Ketiak yang Benar agar Tak Iritasi 

6 Cara Mencukur Bulu Ketiak yang Benar agar Tak Iritasi 

Look Good
4 Cara Membuat Masker Kopi untuk Wajah Sesuai Kondisi Kulit

4 Cara Membuat Masker Kopi untuk Wajah Sesuai Kondisi Kulit

Look Good
3 Tips Merawat Rambut Bercabang, Rutin Gunting Ujung Rambut

3 Tips Merawat Rambut Bercabang, Rutin Gunting Ujung Rambut

Look Good
5 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak Secara Alami 

5 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak Secara Alami 

Look Good
Apakah Kopi Dapat Menghilangkan Bulu Ketiak? 

Apakah Kopi Dapat Menghilangkan Bulu Ketiak? 

Feel Good
6 Tips Menghindari Rambut Rontok Saat Tidur

6 Tips Menghindari Rambut Rontok Saat Tidur

Look Good
Kunyit Bisa Menghilangkan Bulu Ketiak, Simak Caranya 

Kunyit Bisa Menghilangkan Bulu Ketiak, Simak Caranya 

Look Good
Cara Membuat Rambut Menjadi Tebal secara Alami

Cara Membuat Rambut Menjadi Tebal secara Alami

Look Good
Zodiak dengan Sifat Menyebalkan, Siapa Juaranya?

Zodiak dengan Sifat Menyebalkan, Siapa Juaranya?

Feel Good
Bruntusan Merah pada Lengan, Jerawat atau Bukan?

Bruntusan Merah pada Lengan, Jerawat atau Bukan?

Feel Good
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke