Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Korban Revenge Porn, Ketahui 6 Hal yang Harus Dilakukan 

KOMPAS.com - Kasus revenge porn dijumpai di beberapa kota di Indonesia, dimana mayoritas korbannya adalah perempuan.  Dampak revenge porn bagi korban sangat serius, baik dari sisi psikologis maupun non psikologis. 

  • 5 Cara Mencegah Revenge Porn yang Wajib Diketahui
  • Apa Itu Revenge Porn? Ketahui Saluran Pengaduan bagi Korban 

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin, menjelaskan, revenge porn adalah konten pornografi berupa foto maupun video, yang diambil dan disebarkan tanpa persetujuan korban. 

Pada umumnya, revenge porn disertai dengan motif balas dendam dan ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan konten pornografi korban, yang diambil tanpa persetujuan, jika yang bersangkutan tidak melakukan kehendak pelaku.   

“Kenapa balas dendam? Karena memang motifnya untuk menjatuhkan harga diri orang dalam konten pornografi yang disebarkan tersebut,” jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024). 

Melansir dari Kompas.com (22/5/2023), dalam perkembangannya, tidak semua pelaku revenge porn memiliki motif balas dendam. Beberapa pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, atau hiburan.

Terpisah, Psikolog Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi, mengungkapkan, revenge porn berdampak serius bagi korban. 

“Ada dampak serius yang dihadapi oleh korban revenge porn,” tutur Bunda Romy, sapaan akrabnya. 

Dari sisi psikologis, Bunda Romy menuturkan, dampak bagi korban revenge porn dapat berupa stres, stres berkepanjangan yang menyebabkan depresi, gangguan kecemasan, gangguan tidur, bingung, dan menarik diri dari lingkungan sosial. 

Hal yang harus dilakukan korban revenge porn

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan korban revenge porn. Tentunya, korban revenge porn harus didampingi dan didukung oleh keluarga dalam memperjuangkan keadilan. 

1. Tenangkan diri 

Meskipun sulit, korban revenge porn harus berupaya untuk tenang sehingga dapat berpikir secara logis langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan. 

Jangan sampai mengambil langkah-langkah yang justru membahayakan diri sendiri. Korban revenge porn harus meyakini bahwa semua masalah tersebut dapat teratasi dan selesai. 

Harus diingat, ada keluarga yang selalu mendukungnya. Mengadu kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaan masing-masing, merupakan salah satu cara untuk menenangkan diri. 

2. Cerita kepada keluarga 

Cobalah terbuka dengan orangtua mengenai masalah yang sedang dihadapi. Di sisi lain, orangtua harus mendengarkan anaknya, serta selalu berada di sampingnya untuk memberikan dukungan.

Bunda Romy menuturkan, dukungan dari orangtua maupun orang-orang di sekitar, sangat krusial dalam kondisi seperti ini. Hindari untuk memberikan penilaian atas permasalahan yang menimpa anak. 

“Jadi, bantu untuk menghadapi masalah ini dari sosial support, baik orangtua maupun lingkunagn, agar korban revenge porn tidak merasa sendiri, dan bantu dicarikan pakar yang tepat untuk bisa menghilangkan trauma-traumanya,” tuturnya. 

Jika korban tidak nyaman berbicara dengan orangtua, maka cobalah bertemu dengan aktivis atau organisasi perempuan dan psikolog.

3. Membuat pengaduan 

Mariana menuturkan, korban revenge porn dapat membuat pengaduan kepada Komnas Perempuan maupun lembaga layanan serupa lainnya.

“Ada lembaga-lembaga layanan yang meneriman secara khusus, terkait pengaduan kejahatan cyber terutama kejahatan seksual berbasis cyber atau online, salah satunya Komnas Perempuan,” ujarnya.

Melansir dari situs Komnas Perempuan dan akun Instagram resminya, sejumlah saluran pengaduan korban revenge porn, sebagai berikut: 

  • Orangtua Wajib Tahu, Cara Mendidik Anak agar Terhindar dari Pelecehan
  • Rekam Aksi Pelecehan Seksual, Jadi Alat untuk Sanksi Sosial

4. Lapor pihak berwajib 

Korban revenge porn juga dapat menyampaikan laporan kepada pihak yang berwajib. Untuk diketahui, revenge porn merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

Melansir dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, revenge porn masuk dalam kategori kejahatan penyebaran video asusila sebagai bentuk ancaman. 

Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1). 

Ancaman hukuman bagi pelaku revenge porn adalah hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

5. Tutup akses ke sosial media

Langkah selanjutnya adalah menutup semua akses ke sosial media. Mariana menganjurkan korban revenge porn untuk mengisolasi diri dari dunia maya, sehingga tidak mengetahui perbincangan negatif mengenai dirinya. 

Pasalnya, hal tersebut justru akan memperburuk kondisi psikologisnya. 

“Jadi, tutup semua identitas diri di sosial media, dan hindari untuk menonton atau mencari tahu mengenai kontennya yang diperbincangkan,” tuturnya.

Jika perlu, korban mengganti nomor telepon. Namun, jangan lupa untuk menyimpan bukti-bukti terkait revenge porn, khususnya percakapan dengan pasangan. 

6. Temui psikolog 

Jika dirasa dampaknya terlalu berat, maka korban revenge porn juga disarankan menemui psikolog untuk mendapatkan bantuan yang tepat. 

“Kalau sudah mengalami masalah-masalah psikologi, misalnya kecemasan tinggi, stres berkepanjangan, tidak bisa tidur, depresi, dan sebagainya, maka harus mengungjungi pakar agar bisa dibantu. Sebab, hal ini tidak mudah bagi setiap orang untuk melewatinya,” jelas Bunda Romy. 

https://lifestyle.kompas.com/read/2024/01/10/231909320/jadi-korban-revenge-porn-ketahui-6-hal-yang-harus-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke