Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Organ, Bisakah?

Kompas.com - 21/01/2010, 07:44 WIB

Jika tidak cocok, perlu usaha lebih besar dan sulit untuk menentralkan. Human leukocyte antigens (HLA) merupakan antigen yang ikut menentukan peluang keberhasilan pencangkokan. Saudara kembar identik mempunyai HLA sama. Hubungan persaudaraan kandung berpeluang mempunyai kemiripan HLA lebih besar. Oleh karena itu, keluarga biasanya lebih cocok sebagai donor. Sekalipun HLA mirip, sistem kekebalan penerima organ masih harus dikendalikan agar tidak terjadi penolakan. Obat-obatan penekan sistem kekebalan (imunosuppresan) biasanya digunakan.

Untuk transplantasi organ pada bayi lebih kompleks lagi. Organ tubuh bayi yang baru lahir masih berkembang, sementara dibutuhkan kesiapan kondisi tubuh si penerima. Ukuran organ pun harus sesuai. Organ seperti ginjal pada bayi, misalnya, tidak dapat dicangkokkan ke orang dewasa. ”Operasi pencangkokan
disertai terapi dengan berbagai obat-obatan. Bagi bayi yang rentan tentu butuh penanganan khusus,” ujar Ari.

Pengambilan organ tubuh donor tidak bisa sembarangan agar kondisi organ tetap baik. ”Operasi demikian hanya bisa dilakukan di tempat yang ada ruang operasi berfasilitas memadai. Kalau itu dilakukan di rumah sakit, tentu melibatkan dokter dan sejumlah tenaga kesehatan. Sangat sulit dilakukan sendiri oleh dokter,” ujarnya.

Terlebih lagi jika donor dan pasien berada di lokasi berbeda. Organ perlu disimpan dan dipindahkan. Padahal, Ari mengatakan, terdapat ”periode emas”, yakni batas waktu organ masih dalam kondisi baik. Jaringan hidup dapat bertahan 6-8 jam dengan penyimpanan yang baik. Masih tergantung jenis organ dan kondisinya. Transplantasi jantung dan paru-paru, misalnya, harus segera dilakukan setelah organ diambil karena waktu simpannya pendek. Oleh karena itu, umumnya donor dari korban kecelakaan atau yang mati batang otak (brain dead).

Di Indonesia, aturan transplantasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 64 menyebutkan, transplantasi organ hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang dikomersialkan. Organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Pasal 65 menegaskan, transplantasi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelaksanaannya pun hanya di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu. (AP/www.pjnhk/www.house.gov)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com