Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maut Mengancam di Dalam Angkot

Kompas.com - 26/12/2011, 05:16 WIB

Belum serius

Meski demikian, sejauh ini pihak kepolisian belum memandang kejahatan di angkot ini sebagai persoalan serius. Dari sisi jumlah, Polda Metro Jaya mencatat jumlah kasus kejahatan di angkutan umum tidak besar, yaitu 18 kasus.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, kejahatan di atas angkot (7 kasus), bus kota (2), taksi (3), kereta api (2), dan ojek motor (4). Jumlah ini jauh menurun dibanding 2010, yang mencapai 163 kasus.

Dengan hanya 18 kasus, polisi menilai tidak signifikan dalam memberikan kontribusi terhadap kejadian kriminalitas. Jenis kejahatan yang paling banyak memberikan kontribusi pada jumlah kejadian kriminalitas adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan dan kejahatan pencurian kendaraan bermotor, serta penyalahgunaan narkoba.

Secara terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta menjelaskan, pelaku kejahatan di atas angkutan umum, khususnya di angkot dan bus kota, yang tertangkap, semuanya tidak ada residivis. ”Jadi, mereka itu adalah penjahat baru,” katanya.

Sejauh ini, polisi juga belum membaca adanya pola khusus kejahatan di kendaraan umum. Soalnya, pelaku beraksi secara acak, tidak terus-menerus di jalur sama. Dengan demikian tidak ada pola yang bisa memastikan, jalur angkutan umum atau trayek tertentu menjadi tempat khusus para pelaku kejahatan itu beraksi.

Namun, dari analisis waktu, tempat, dan korban kejahatan di angkutan umum, rata-rata terjadi pada malam hari atau subuh, saat aktivitas umum sepi, atau terjadi di lokasi sepi, serta korbannya perempuan yang bepergian seorang diri.

Dengan data itu, pihaknya menyarankan agar jika terpaksa harus pergi pada malam hari atau subuh, sebaiknya tidak seorang diri, tetapi ditemani orang dekat yang kita kenal. Jangan juga memakai perhiasan atau barang yang memancing orang lain untuk merampasnya. Jika memang ternyata berhadapan dengan pelaku kejahatan, kalau tidak memungkinkan untuk melawan, jangan melakukan perlawanan.

”Serahkan saja barang-barang yang diminta pelaku, tetapi usahakan untuk mengingat ciri-ciri pelaku dan juga kendaraan. Setelah itu, cepat-cepatlah melapor ke polisi terdekat,” papar Nico.

Untuk mengatasi kondisi ini, Polda Metro lebih mendorong bagian lain lebih berperan, seperti Dinas Perhubungan, Organda, atau pemilik kendaraan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com