KOMPAS.com - Pernahkah pasanganmu memaki atau bahkan mengancam akan meninggalkanmu?
Awas, perilaku semacam itu sudah termasuk dalam aksi kekerasan dalam rumah tangga, loh.
Ada masih banyak orang -entah itu si pelaku maupun korban- kerap tidak mengerti, apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebenarnya telah dengan jelas menyebut jenis kekerasan yang termasuk KDRT.
Baca juga: Apakah Pelaku KDRT Layak Dimaafkan?
Kekerasan terbuka adalah kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada pembunuhan.
Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional.
Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan bahkan memiliki keinginan bunuh diri.
Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik).
Baca juga: 7 Cara Menolong Teman yang Jadi Korban KDRT
Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim).
Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial.
Juga kekerasan yang memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Sejarah Bulan Kesadaran KDRT yang Diperingati Setiap Oktober
Jadi, jika kamu melakukan hal-hal di atas kepada pasangan atau kamu merupakan korban dari tindakan-tindakan tersebut, ada baiknya kamu segera mengomunikasinya dengan pasangan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.