JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gigitan ular belakangan ini mendapat sorotan dari masyarakat setelah kejadian yang menimpa petugas satuan keamanan (satpam) di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Karena penanganan yang salah, satpam tersebut harus kehilangan nyawa.
Selain memegang ular, satpam tersebut juga melakukan langkah yang salah dengan mengisap bisa ular di area tergigit.
"Andai ular itu tidak dipegang sama satpam dia tidak akan kegigit. Jadi yang benar adalah kalau ada ular biarkan saja yang penting tidak membuat mereka terancam dan menggigit kita."
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Gigitan Ular dan Toksikologi, DR. dr. Tri Maharani, M.Si SP.EM ketika dihubungi, Minggu (25/8/2019).
"Kedua, kalau tergigit (bagian yang terkena gigitan) jangan disedot, harus dibuat tidak bergerak," sambungnya.
Maha mengatakan, kesalahan penanganan gigitan ular masih terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Nah, seperti apa tahapan penanganan gigitan ular yang tepat jika kejadian berlangsung di dekat tempat tinggal kita?
Baca juga: Belajar dari Satpam di Serpong, Ini Cara Atasi Gigitan Ular Weling
1. Imobilisasi
Tak sedikit orang yang masih salah dalam melakukan penanganan gigitan ular. Misalnya, banyak yang masih menganggap bahwa mengisap darah di area tergigit ular adalah cara mengeluarkan bisanya.
Padahal, Kepala IGD RS Umum Daha Husada, Kediri, Jawa Timur menjelaskan, dari penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 79 persen gigitan ular tidak melalui pembuluh darah melainkan lewat pembuluh getah bening. Sehingga, darah korban gigitan ular tak perlu disedot.
Penanganan pertama pada korban gigitan ular yang dianjurkan adalah imobilisasi atau bagian tubuh yang tergigit dibuat tidak bergerak.
"Prinsipnya imobilisasi. Pergerakan otot akan membuat kelenjar getah bening menyebarkan bisa ularnya, maka kita harus membuat dia (korban) tidak bergerak,” katanya.
Baca juga: Cara Sederhana Mencegah Ular Masuk Rumah
Caranya, ambil dua bilah benda tersebut untuk menahan bagian yang tergigit dari ujung jari hingga ujung sendi.