Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2020, 10:29 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com—Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, mengundang komentar dari komunitas pesepeda.

Dalam peraturan itu ditegaskan kelengkapan teknis sepeda yang akan digunakan di jalan raya. Antara lain sepeda harus memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwana putih atau kuning dan pedal.

Menurut Budi Edi Prayitno dari Komunitas sepeda B2W, biasanya perlengkapan itu ada pada sepeda jenis hybrid. Sementara pada masyarakat kebanyakan, mereka tak mengenal jenis sepeda.

“Kita ya general, sepeda mini, sepeda ontel, buat ke kantor, sepeda lipat, kalaupun ada ya ditambahkan, tapi juga tidak untuk keseluruhan. Karena kan kemammpuan membeli sepeda di masyarakat beragam,” kata Budi kepada Kompas.com saat dihubungi Jumat (18/9/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Isyarat Tangan bagi Pesepeda

Sementara itu pada Bab III dan Bab IV disebutkan adanya fasilitas pendukung pesepeda termasuk rambu-rambu lalu lintas, fasilitas parkir sepeda di tempat umum, dan lajur khusus sepeda.

Budi menilai fasilitas pendukung justru masih minim.

“Kalau peraturan ini sudah mau dibuat, fasilitasnya juga sudah disebutkan, apakah mungkin ini akan ada, termasuk fasilitas parkir dan keamanan,” ujar Budi.

Redaksi Kompas.com bersepeda dalam rangka Gowes Ziarah HUT Ke-25 Kompas.com, Sabtu (12/9/2020). Ziarah ini mengunjungi makam Mohamad Latip, Ervan Hardoko, Kurniasari Aziza, P.K. Ojong, dan Jakob Oetama.KRISTIANTO PURNOMO Redaksi Kompas.com bersepeda dalam rangka Gowes Ziarah HUT Ke-25 Kompas.com, Sabtu (12/9/2020). Ziarah ini mengunjungi makam Mohamad Latip, Ervan Hardoko, Kurniasari Aziza, P.K. Ojong, dan Jakob Oetama.

Hal serupa juga dikeluhkan warganet di laman Twitter. Seperti akun @andirdor yang mengatakan bahwa aturan yang ada agak berlebihan.

“Semuanya bagus sih demi keamanan. tapi agak berlebihan. Mungkin beberapa sifatnya optional dan ini peraturan cocok banget buat yang bike commuting,” tulisnya.

Yang lain mengeluhkan peraturan yang dibuat untuk semua jenis sepeda.

“Gak bayangin sepeda roadbike dipasang spakbor dan dikasih bel, harusnya sebelum bikin aturan bisa di pelajari dulu jenis2 sepeda,” ujar akun @rickyrawonez.

Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com