Jika sepeda digunakan untuk kepentingan umum dan tidak memerlukan kecepatan, seperti aktivitas di dalam kompleks perumahan atau ke sekolah, maka helm tidak diwajibkan.
"Akhirnya itu menjadi opsional tapi bisa juga menggunakannya, kalau ingin lebih safety tentu para pengguna sepeda akan memilih menggunakan helm," papar dia.
Ada pun secara umum, aturan lebih rinci akan diatur melalui peraturan turunan yang disusun oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Termasuk salah satunya mengenai sanksi.
"Diskusi ini sudah kita lakukan cukup panjang dengan para pesepeda yang terlibat dalam penyusunan."
"Mungkin ada beberapa komunitas yang belum terlibat, tapi kami harapkan yang sudah terlibat merupakan representasi dari teman-teman lainnya," cetus dia.
"Jadi, ini ini merupakan aturan yang disusun secara bersama, gotong royong dengan teman-teman lain. Mudah-mudahan bermanfaat," ungkap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan