Karenanya Hannah ikut mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera bisa menjadi Undang-Undang yang Sah.
"Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja. Korban semakin banyak dan tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PKS yang melindungi seluruh warga Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk laki-laki," ujarnya.
Baca juga: Ada Banyak Jenis Pelecehan Seksual, Apa Sajakah?
Aktir berdarah Perancis-Indonesia ini juga mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi Stop Sexual Violence di laman ini, agar RUU PKS kembali dibahas dan diputus menjadi sebuah Undang-Undang.
"Ini perjalanan yang panjang, karena banyak korban yang tidak menyadari bahwa yang mereka alami adalah pelecehan atau kekerasan. Jadi jangan sampai pelecehan jadi kewajaran dan akhirnya diterima," lanjutnya.
"Kita harus educate orang soal isu ini, sekaligus mengajak bicara banyak orang mengenai ini. Dengan adanya UU PKS, definisi pelecehan akan diperluas, sehingga tidak ada lagi korban kelakuan seperti itu," ujar Hannah.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Apa Saja yang Termasuk Pelecehan Seksual?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.