Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2020, 18:35 WIB
Wisnubrata

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - “Rasa marah dan luka mendalam masih melekat di diriku, walaupun kejadiannya sudah setahun lalu. Aku mungkin hanya sebagian kecil orang yang bisa mengungkapkan kejadian itu sampai proses hukum. Banyak yang masih bungkam dan memendam."

"Dengan kampanye ini, aku merasa ditemani dan dirangkul. Tidak ada alasan lagi untuk menunda payung hukum yang dibutuhkan kita semua,” itulah ungkapan Amy Fitria penyintas kekerasan seksual di Bintaro, Tangerang Banten.

Kasus pemerkosaan terhadap Amy Fitria oleh seorang pemuda merebak di media sosial awal tahun 2020 saat Amy membuka masalah ini di akun instagram pribadinya.

Kasus Amy ini diduga hanya merupakan puncak gunung es dari masalah kekerasan seksual yang lebih besar di Indonesia.

Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan, kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus, atau naik 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir.

Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65% di tahun 2019 dibanding dengan tahun sebelumnya. Dengan kondisi pandemik sejak awal tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan justru dikhawatirkan akan makin meningkat.

Meningkatnya kekerasan seksual selama pandemik Covid-19 adalah shadow pandemic dan merupakan masalah darurat nasional yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.

Masalahnya, banyak korban merasa takut atau tidak tahu harus melapor ke mana. Mereka juga khawatir mendapat cap buruk oleh masyarakat.

Di lain pihak, masih ada anggapan bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan adalah hal yang wajar.

Baca juga: Cara Hannah Al Rashid Bikin Kapok Pelaku Pelecehan Seksual

Karenanya, untuk mengurangi ketidakadilan ini diperlukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. UU PKS sangat diperlukan untuk melindungi para korban yang telah mengalami dan menghindari terjadi hal yang sama di masa depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com