KOMPAS.com - Shalat Idul Adha 2021 terpaksa harus dilakukan di rumah bagi daerah yang termasuk wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Agama untuk menekan penyebaran virus Covid-19, termasuk dengan meniadakan takbir keliling.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan tersebut tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujarnya, dikutip dari laman MUI. Namun ia menghimbau masyarakat untuk shalat Idul Adha di rumah saja.
Baca juga: Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah dan Ketentuan Selama PPKM Darurat
Alasannya, rumaah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan.
Menurutnya, pelaksanaan ibadan harus harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan.
MUI telah mengeluarkan surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Baca juga: Hari ini, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha
MUI telah merilis tata cara shalat Idul Adha bagi masyarakat yang bisa dijadikan tuntunan.
Kiai Asrorun menjelaskan, sunnah pelaksanaan shalatnya juga tidak berubah. Misalnya saja dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih terbaik, menggunakan wewangian, dan sebaiknya tidak makan terlebih dahulu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.