KOMPAS.com - Masih banyak perempuan pekerja yang belum memahami beragam bentuk pelecehan seksual yang mungkin dialami di tempat kerja.
Ketidaktahuan ini menjadi kendala dalam praktik pencegahan maupun penindakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup profesional.
Srie Wulandari, CEO dan Coach HR Academy, mengatakan sebenarnya sudah banyak panduan dari Pemerintah maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk menekan praktik kekerasan gender di tempat kerja.
Sayangnya, praktiknya masih memiliki dua kendala utama yakni ketidaktahuan korban dan komunikasi yang tidak transparan.
Baca juga: Kenali Trauma akibat Pelecehan Seksual dan Cara Mengatasinya
"Kendala pertama, korban sendiri tidak paham, tidak ngerti dia sedang dilecehkan,"
"Begitu cerita ke sahabatnya baru deh dikasi tahu bahwa itu enggak boleh, feek gulty, embrassed, membuat kinerja menurun dan malah bisa resign."
Demikian penuturan Srie Wulandari dalam Webinar bertema "Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari Kekerasan Seksual?"
Kendala kedua, tambah Srie, banyak perempuan pekerja yang tidak berani melapor atau ketiadaan prosedur pelaporan yang baik oleh perusahaan.
Dalam acara yang digelar secara daring pada Rabu (28/7/2021) ini, Srie mengatakan sudah banyak perusahaan yang menerapkan kode etik terkait kasus kekerasan seksual pada pekerjanya.
Misalnya saja mengadakan sosialisasi dan edukasi ketika proses orientasi awal ketika karyawan bergabung dengan perusahaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.