Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2021, 16:35 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Ibu menyusui boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Keamanan vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui juga sudah disampaikan secara resmi oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 No. HK.02.02/11/368/2021.

Terkait hal tersebut, konselor laktasi dr Sara Elisa Wijono menegaskan, mendapatkan vaksin justru dianjurkan untuk ibu menyusui.

"Rekomendasi kan bisa berubah-ubah. Awalnya belum, sekarang sudah boleh. Begitu juga dengan ibu hamil," kata Sara dalam peluncuran produk terbaru Mama's Choice, Rabu (25/08/2021).

Baca juga: Jangan Tunggu Bayi Menangis untuk Beri ASI, Ini Sebabnya

Dokter yang berpraktik di RS Bina Medika itu menambahkan, vaksin justru baik bagi bayi.

Sebab, ketika ibu mendapatkan vaksin, tubuh akan menghasilkan antibodi. Antibodi tersebut bisa keluar melalui ASI dan diharapkan memberikan perlindungan untuk bayi dari paparan Covid-19.

Ini menjadi hal yang sangat positif mengingat belum ada rekomendasi yang nenyatakan anak di bawah 12 tahun aman mendapatkan vaksin Covid-19.

"Sekarang kan baru anak usia 12 tahun ke atas Semoga segera keluar rekomendasi agar anak di bawah 12 tahun bisa divaksin juga," tuturnya.

Lebih jauh, menurut laman covid-19.go.id, ibu menyusui tetap direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dulu sebelum mendapatkan vaksin dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin.

Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui karena menyusui dan kontak kulit-ke-kulit (skin-to-skin contact) dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19.

Baca juga: Penting, 4 Posisi Saat Menyusui agar Bayi Tetap Nyaman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com