Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/08/2021, 12:28 WIB

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun dan menyebabkan banyak perubahan dalam pola hidup masyarakat, termasuk pesta pernikahan.

Sama seperti kegiatan secara umum, pesta pernikahan pun turut dibatasi demi mencegah penyebaran Covid-19.

Lembaga riset Populix melakukan survei tentang tren pernikahan di masa pandemi. Survei dilakukan pada 12-14 Agustus 2021 terhadap 1,002 responden dengan rentang usia 18-30 tahun dari berbagai latar belakang sosial dan wilayah di Indonesia.

Sebanyak 40 persen responden yang memiliki pasangan dan belum menikah mengaku memiliki rencana menikah dalam beberapa bulan ke depan.

Salah satu hasil riset menunjukkan, kebanyakan responden atau sekitar 36 persen memilih untuk hanya menggelar akad nikah tanpa resepsi, sementara 28 persen memilih mengadakan akad dan menunda resepsinya.

Sebanyak 22 persen responden bahkan memilih menunda seluruh acara hingga waktu yang belum ditentukan. Hanya 14 persennya yang berniat untuk tetap mengadakan akad dan resepsi.

"Menggelar pesta pernikahan dengan mengadakan serangkaian acara adat serta mengundang banyak tamu merupakan budaya masyarakat Indonesia. Selain nilai kekeluargaan dan tradisi yang kuat, pesta pernikahan di masyarakat Indonesia dianggap sebagai salah satu momen terpenting dalam hidup yang patut dirayakan."

"Namun, dari hasil riset terlihat bahwa situasi pandemi Covid-19 telah memaksa masyarakat kita beradaptasi dan menerima perubahan," ungkap Chief Operating Officer Populix, Eileen Kamtawijoyo, seperti dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis.

Baca juga: Jangan Dipaksa, Ini 10 Tanda Kita Belum Siap Menikah

Meskipun kebanyakan responden memilih untuk hanya menggelar akad nikah dan beradaptasi dalam hal pelaksanaan acara, jumlah responden yang berencana mengundang tamu di atas 150 orang tetap tinggi, yakni 30 persen dari total responden. Hanya 8 persen yang berencana mengundang di bawah 50 tamu undangan.

Hal ini menunjukkan bahwa ikatan kekeluargaan di Indonesia sangat kuat sehingga masyarakat merasa sulit untuk hanya mengundang sedikit orang di acara pernikahan mereka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke