Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/01/2023, 09:00 WIB

KOMPAS.com - Kebiasaan merokok telah lama dikaitkan dengan berbagai risiko kesehatan.

Mulai dari stroke, penyakit jantung hingga yang paling berisiko adalah kanker paru.

Penyakit ini merupakan kanker dengan angka kematian tertinggi di antara seluruh jenis yang lain.

Pasalnya, jenis penyakit kronis yang satu ini pada stadium awal sulit terdeteksi karena tidak menimbulkan gejala yang spesifik sehingga sering ditemukan pada stadium akhir.

Berdasarkan laporan Global Burden of Cancer Study (Globocan) pada Maret 2021, jumlah kasus kanker baru di Indonesia mencapai 396.914 kasus dengan angka kematian mencapai 234.511 orang.

Dari jumlah tersebut, kanker paru-paru menjadi penyumbang kematian tertinggi yakni mencapai 30.843 orang (13,2 persen), dengan jumlah kasus baru sebesar 34.783.

Hal itu artinya lebih dari 88 persen pasien kanker paru-paru tidak bisa terselamatkan.

Baca juga: Bawang Putih hingga Bayam, Makanan Super untuk Cegah Kanker Paru

Jenis kanker paru

Saat ini belum ada jenis pengobatan tunggal yang bisa diberikan untuk mengobati kanker.

Namun perkembangan dunia medis menghadirkan berbagai perawatan baru yang dilengkapi dengan pendekatan holistik sehingga angka kesembuhan dan harapan hidup pasien dapat meningkat.

Dr. Wong Siew Wei, senior consultant Medical Oncology dari Parkway Cancer Centre menjelaskan bahwa kanker paru-paru mengacu pada pertumbuhan sel yang tidak terkendali yang melapisi saluran udara di paru-paru.

Baca juga: Angka Kanker Paru Masih Tinggi, Apa yang Perlu Dilakukan? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke