KOMPAS.com - Kasus praktik filler ilegal kembali muncul.
Seorang penyanyi jebolan kontes dangdut ditangkap di Kota Metro, Lampung saat sedang menyuntikkan filler ke kliennya secara ilegal.
Ia mematok harga Rp 800.000 untuk satu kali suntik, yang sudah beroperasi selama 1,5 bulan belakangan.
Baca juga: Praktik Kecantikan Ilegal di Mobil, Mawar Pantura Patok Rp 800.000 Sekali Suntik Filler
Filler memang termasuk perawatan kecantikan yang cukup populer karena dianggap bisa memberikan hasil instan untuk menghilangkan kerutan dan mempercantik wajah.
Tak heran banyak yang tergoda mencobanya meskipun melakukannya di salon atau orang yang tak berizin.
Padahal, suntik filler harus dilakukan oleh dokter yang berpengalaman karena cara kerjanya di kulit yang tidak sederhana.
Baca juga: Ariana Grande Menyesal Filler Bibir dan Botox di Usia 20-an
Botoks dan filler wajah adalah dua jenis perawatan paling populer untuk membuat penampilan tetap muda.
Kita bisa menghilangkan kerutan, garis-garis halus wajah dan lipatan yang membuat penampilan kurang menarik.
Dua perawatan ini juga lebih ramah pemula dibandingkan operasi plastik yang mahal, invasif, dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.
Baca juga: 4 Alasan Orang Bisa Kecanduan Operasi Plastik
Meski demikian, bukan berarti keduanya bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.