JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejakasaan Agung ikut memberi pertimbangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas grasi yang diberikan terhadap terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola atau Ola (42). Basrief mengaku siap bertanggung jawab atas grasi tersebut.
"Sebagai pembantu presiden tentu memberi masukan grasi tersebut dan sudah saya sampaikan bahwa Jaksa Agung memberi rekomendasi seperti apa yang tertuang dalam grasi itu. Kalau ditinjau kembali kan, debatable. Saya harus ikut bertanggung jawab karena itu rekomendasi kita," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2012).
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Kejaksaan Agung telah mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya meninjau peran Ola dalam kasusnya dan pertimbangan dari sisi kemanusiaan.
"Kita tinjau dari beberapa aspek, dari sisi kemanusiaan, dari sisi HAM, dan keadaan-keadaan yang menyertai saat itu. Dasar itu kita rekomendasikan untuk seumur hidup," paparnya.
Sebelum memperoleh grasi, Ola divonis hukuman mati. Dengan grasi Presiden, hukumannya menjadi seumur hidup. Namun, setelah keputusan mendapatkan grasi, Ola diketahui dan diduga kuat menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Sabu itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap Badan Narkotika Nasinal (BNN) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu. Sebelumnya, pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000.
Baca juga:
NU Dorong BNN Tes Urine Staf Istana
SBY: Saya Bertanggung Jawab atas Grasi Ola
Sudi: Grasi Ola "Clear"
4 Kejanggalan Grasi SBY kepada Gembong Narkoba
Todung Dukung Grasi Ola
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Grasi Terpidana Narkoba