Uraikan lika-liku Anda mengasuh anak jadi lebih simpel
Kenali soal gaya asuh lebih apik lewat konsultasi Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menilai pemerintah cukup progresif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun, pasal yang disoroti adalah Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membahas tentang susu formula (sufor) atau produk pengganti ASI.
Baca juga:
Sekretaris Jenderal AIMI Lianita Prawindarti mengungkapkan, ada beberapa poin yang sebelumnya tidak tercantum dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
“Yang kami apresiasi sebetulnya ada beberapa poin baru yang ditekankan oleh pemerintah. Misalnya, di Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, ada beberapa aktor yang tidak boleh mempromosikan (sufor),” terang dia dalam konferensi pers “Pekan Menyusui Dunia 2024” melalui Zoom, Rabu (31/7/2024).
Sebagai informasi, Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 berbunyi sebagai berikut:
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa...”
Pasal itu terdiri dari huruf a sampai huruf f yang membahas soal hal-hal apa saja yang dilarang terkait pemasaran sufor.
Lianita mengungkapkan, pembahasan terkait promosi produk pengganti ASI dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya sudah dimuat dalam PP Nomor 33 Tahun 2012. Jadi, sebenarnya PP yang baru dikeluarkan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca juga: Amankah Mencampur ASI dengan Susu Formula dalam Satu Botol?
Meski demikian, Lianita mengapresiasi penambahan kategori masyarakat yang dilarang mempromosikan sufor.
“Selain tenaga kesehatan, ada kader kesehatan, kader posyandu, itu tidak boleh. Kemudian tokoh masyarakat, karena kadang promosi sufor suka masuk melalui Kepala Desa atau PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga),” ucap dia.
Selanjutnya adalah influencer di media sosial, mengingat dunia digital pada tahun 2024 lebih maju dibandingkan dengan tahun 2012.
Dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, kategori masyarakat yang dilarang mempromosikan sufor adalah tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer.
Sementara dalam PP Nomor 33 Tahun 2012, kategori masyarakat yang dilarang mempromosikan sufor hanya tenaga kesehatan.
Poin lainnya yang diapresiasi oleh AIMI dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah promosi silang.
“Yang agak progresif adalah soal promosi silang (promosi secara tidak langsung),” ungkap Lianita.