Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AIMI Nilai Pemerintah Progresif Terkait Larangan Susu Formula

Kompas.com, 2 Agustus 2024, 10:06 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Konsultasi Tanya Pakar Parenting

Uraikan lika-liku Anda mengasuh anak jadi lebih simpel

Kenali soal gaya asuh lebih apik lewat konsultasi Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menilai pemerintah cukup progresif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun, pasal yang disoroti adalah Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membahas tentang susu formula (sufor) atau produk pengganti ASI.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal AIMI Lianita Prawindarti mengungkapkan, ada beberapa poin yang sebelumnya tidak tercantum dalam PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

“Yang kami apresiasi sebetulnya ada beberapa poin baru yang ditekankan oleh pemerintah. Misalnya, di Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, ada beberapa aktor yang tidak boleh mempromosikan (sufor),” terang dia dalam konferensi pers “Pekan Menyusui Dunia 2024” melalui Zoom, Rabu (31/7/2024).

1. Kategori masyarakat yang mempromosikan sufor

Sebagai informasi, Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 berbunyi sebagai berikut:

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa...”

Pasal itu terdiri dari huruf a sampai huruf f yang membahas soal hal-hal apa saja yang dilarang terkait pemasaran sufor.

Lianita mengungkapkan, pembahasan terkait promosi produk pengganti ASI dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya sudah dimuat dalam PP Nomor 33 Tahun 2012. Jadi, sebenarnya PP yang baru dikeluarkan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca juga: Amankah Mencampur ASI dengan Susu Formula dalam Satu Botol?

Meski demikian, Lianita mengapresiasi penambahan kategori masyarakat yang dilarang mempromosikan sufor.

“Selain tenaga kesehatan, ada kader kesehatan, kader posyandu, itu tidak boleh. Kemudian tokoh masyarakat, karena kadang promosi sufor suka masuk melalui Kepala Desa atau PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga),” ucap dia.

Selanjutnya adalah influencer di media sosial, mengingat dunia digital pada tahun 2024 lebih maju dibandingkan dengan tahun 2012.

Dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, kategori masyarakat yang dilarang mempromosikan sufor adalah tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer.

Sementara dalam PP Nomor 33 Tahun 2012, kategori masyarakat yang dilarang mempromosikan sufor hanya tenaga kesehatan.

2. Promosi silang

Poin lainnya yang diapresiasi oleh AIMI dalam Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah promosi silang.

“Yang agak progresif adalah soal promosi silang (promosi secara tidak langsung),” ungkap Lianita.

Halaman:


Terkini Lainnya
Perhatikan 3 Hal Ini Saat Membeli Perhiasaan Emas, Jangan Sampai Rugi
Perhatikan 3 Hal Ini Saat Membeli Perhiasaan Emas, Jangan Sampai Rugi
Fashion
Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Bermedia Sosial?
Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Bermedia Sosial?
Parenting
6 Zodiak yang Bisa Menikmati Waktu Sendiri Tanpa Kesepian, Ada Aquarius
6 Zodiak yang Bisa Menikmati Waktu Sendiri Tanpa Kesepian, Ada Aquarius
Wellness
4 Zodiak Dikenal Paling Penyayang pada Hewan Peliharaan, Siapa Saja?
4 Zodiak Dikenal Paling Penyayang pada Hewan Peliharaan, Siapa Saja?
Wellness
Tips Mix and Match Kebaya Encim, Warna Kontras Bikin Lebih Hidup
Tips Mix and Match Kebaya Encim, Warna Kontras Bikin Lebih Hidup
Fashion
Luna Maya Pilih Olahraga Pagi demi Kebugaran dan Kesehatan Mental
Luna Maya Pilih Olahraga Pagi demi Kebugaran dan Kesehatan Mental
Wellness
Menjajal Facial Brightening untuk Wajah Tampak Cerah dan Segar
Menjajal Facial Brightening untuk Wajah Tampak Cerah dan Segar
Beauty & Grooming
Prediksi Shio Kuda Api 2026, Disebut Penuh Peluang Besar
Prediksi Shio Kuda Api 2026, Disebut Penuh Peluang Besar
Wellness
Kebutuhan Psikologis Anak 5-12 Tahun, dari Bermain hingga Rasa Aman
Kebutuhan Psikologis Anak 5-12 Tahun, dari Bermain hingga Rasa Aman
Parenting
Rasa Bersalah Ibu pada Anak, Kapan Masih Wajar dan Kapan Perlu Diwaspadai?
Rasa Bersalah Ibu pada Anak, Kapan Masih Wajar dan Kapan Perlu Diwaspadai?
Parenting
Cinta Laura Ajak Konsisten Hidup Sehat, Mulai dari Langkah Kecil
Cinta Laura Ajak Konsisten Hidup Sehat, Mulai dari Langkah Kecil
Wellness
Perjalanan Cinta Tiffany Young dan Byun Yo Han, Sudah Ada Rencana Menikah
Perjalanan Cinta Tiffany Young dan Byun Yo Han, Sudah Ada Rencana Menikah
Wellness
Momen Taylor Swift Telepon Travis Kelce di Eras Tour, Saling Dukung Meski LDR
Momen Taylor Swift Telepon Travis Kelce di Eras Tour, Saling Dukung Meski LDR
Relationship
Pemicu Ibu Sering Merasa Bersalah dalam Mengasuh Anak Menurut Psikolog
Pemicu Ibu Sering Merasa Bersalah dalam Mengasuh Anak Menurut Psikolog
Wellness
6 Rekomendasi Celana Garis Brand Lokal, Cocok untuk Harian hingga ke Kantor
6 Rekomendasi Celana Garis Brand Lokal, Cocok untuk Harian hingga ke Kantor
Fashion
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau