Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Perkara, Lansia Jual Topeng Kuno Rp 2,4 Juta Ternyata Harganya Rp 68 Miliar

Adalah seorang wanita berusia 81 tahun yang tidak disebutkan namanya dan suaminya yang berusia 88 tahun menemukan sebuah topeng Afrika ketika sedang membersihkan rumah mereka.

Ketika sebagian besar isi rumah dijual di garage sale, mereka memutuskan untuk menjual topeng tersebut ke pedagang barang antik setempat.

Pedagang setuju membeli topeng tersebut seharga 157 dollar AS atau sekitar Rp 2,44 juta, pada bulan September 2021.

Beberapa bulan kemudian, mereka mengetahui melalui surat kabar bahwa topeng tersebut bernilai 4,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 68,6 miliar, dalam lelang khusus di Montpellier.

Ternyata, itu adalah topeng Fang langka yang digunakan dalam ritual di sebuah perkumpulan rahasia di Afrika.

Benda tersebut dibawa kembali dari Gabon oleh kakek sang suami, yang pernah menjadi aparatur pemerintah kolonial di Afrika pada awal abad ke-20.

Pasangan ini lantas mengajukan gugatan terhadap pedagang barang antik, yang mereka yakini telah menipu.

Setelah beberapa langkah hukum dan gugatan balik, pengadilan banding di Perancis memutuskan pada 28 Juni bahwa kasus ini beralasan secara prinsip, dan lantas membekukan hasil penjualan selama kasus ini berlanjut.

Pengajuan tersebut dibuat oleh pengadilan banding di Nimes, dan pertama kali dilaporkan oleh Le Monde.

Artnet News yang menghubungi Frederic Mansat-Jaffre -pengacara pasangan tersebut- untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Argumen pasangan tersebut bergantung pada kecurigaan bahwa pedagang tadi mengetahui nilai sebenarnya dari benda tersebut ketika ia membelinya dari mereka.

Hal ini terlihat karena pedagang barang antik tersebut tidak memajang topeng tersebut di tokonya.

Pedagang tersebut malah menghubungi rumah lelang Drouot Estimation dan Fauve Paris, yang lantas menaksir topeng tersebut dengan nilai tinggi. 

Terlepas dari penilaian yang diberikan oleh dua juru lelang, ia kemudian mencari pendapat ketiga dari penjualan khusus benda-benda Afrika di Montpellier.

Setelah memesan analisis menggunakan penanggalan karbon-14 dan spektrometri massa, topeng tersebut berasal dari abad ke-19.

Penilaian ahli etnologi mengungkapkan, topeng tersebut digunakan untuk upacara pemurnian oleh masyarakat Ngil, sebuah perkumpulan rahasia yang beroperasi di dalam kelompok etnis Fang di Gabon hingga tahun 1920-an.

Topeng tersebut lantas terjual seharga sekitar Rp 68,6 miliar, dalam lelang khusus di Montpellier pada Maret 2022.

"Oleh karena itu, sepotong kayu keju berlapis kaolin ini sangat luar biasa dalam hal kelangkaannya, karena hanya selusin atau lebih spesimen referensi lain yang diketahui ada di seluruh dunia, di museum dan koleksi Barat."

Demikian bunyi catatan pengadilan yang ditinjau oleh Artnet dan diterjemahkan dari bahasa Perancis.


Bisa dibatalkan?

Pengacara pasangan tersebut yakin, penjualan tersebut dapat dibatalkan karena kesalahan mereka yang meyakini bahwa topeng tersebut "tidak berharga", demikian dilaporkan Le Monde.

Surat kabar tersebut lalu mengutip kasus-kasus lain seperti pemilik lukisan karya Nicolas Poussin yang salah mengaitkan lukisan tersebut dengan pelukis yang kurang terkenal sebelum akhirnya diotentikasi, sehingga kontrak tersebut dibatalkan dan pemiliknya mendapatkan ganti kerugian.

Kasus ini telah melalui beberapa tahap. Pedagang barang antik awalnya menawarkan penyelesaian di luar pengadilan dengan membayar pasangan itu sebesar Rp 5 miliar.

Tetapi mereka tidak dapat mencapai kesepakatan karena ditentang oleh anak-anak pasangan itu. Demikian kronologi yang tertuang dalam dokumen pengadilan.

Pasangan itu kemudian mengajukan kasus tersebut ke pengadilan yudisial di Alès untuk meminta perintah menyita hasil penjualan.

Mereka juga menuntut ganti rugi, karena Pengadilan Alès awalnya mengesahkan penyitaan protektif yang dilakukan oleh bank regional di barat daya Perancis pada Mei 2022, tetapi pengadilan yang lebih rendah pada akhirnya berpihak pada pedagang barang antik.

Putusan tersebut memerintahkan pengembalian dana, dan malah memerintahkan pasangan itu untuk membayar ganti rugi dan biaya lainnya sebesar Rp 49 juta.

Pasangan ini lalu mengajukan banding atas putusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi di Nîmes pada bulan November.

"Tergugat adalah pedagang barang bekas yang dengan tegas menawarkan layanan penilaian di situs webnya," demikian klaim pasangan tersebut, menurut dokumen pengadilan.

"Hanya orang yang memiliki pengetahuan yang sempurna tentang pasar seni yang mampu melakukan penjualan melalui rumah lelang, setelah meminta tes karbon-14 dan meminta bantuan seorang ahli topeng Afrika."

Pasangan ini juga menuduh, pedagang barang antik tersebut bersekongkol dengan tukang kebun mereka, yang kemudian membagi hasil penjualannya.

Ini dilakukan untuk menentukan informasi asal-usul topeng tersebut sebelum mendekati rumah lelang.

Sementara, pembela berargumen bahwa pedagang tersebut adalah pedagang barang bekas dan bukan pedagang barang antik dan tidak dapat dianggap sebagai penilai profesional.

Dia diyakini tidak memiliki pengetahuan tentang seni Afrika.

Pembela menambahkan, kliennya meminta penilaian ahli atas inisiatif juru lelang, bukan karena ia memiliki alasan untuk meyakini bahwa karya tersebut memiliki nilai yang lebih tinggi.

Meskipun kasus ini masih terbuka, pengadilan banding telah memerintahkan kembali penyitaan hasil penjualan, yang berjumlah Rp 50,8 miliar, setelah dikurangi biaya dan pajak keuntungan modal- sampai ada keputusan pengadilan.

https://lifestyle.kompas.com/read/2023/10/05/080623420/jadi-perkara-lansia-jual-topeng-kuno-rp-24-juta-ternyata-harganya-rp-68

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke