Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi Akui Terdesak Program 100 Hari

Kompas.com - 06/11/2008, 15:42 WIB

JAKARTA, KAMIS - Fahmi Idris mengaku tak berdaya menghadapi kebijakan program 100 hari yang ditekankan oleh Presiden kepada Departeman Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang dipimpinnya tahun 2004. Sehingga dia mengeluarkan izin prinsip pelaksanaan pengadaan alat bengkel dan peningkatan produktivitas tenaga kerja Depnakertrans yang saat itu diajukan bawahannya.

"Apa daya saya pak Hakim, saya terdesak oleh waktu dan program 100 hari sejak saya dilantik, sebab ada 7 program yang harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan," kata Fahmi di persidangan teradakwa Taswin Zain di Pengadilan Tipikor Jl Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

Seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhibudin izin prinsip yang dikeluarkan Fahmi ini sebenarnya menyalahi prosedur yang tertuang di dalam Kepres No 80 tahun 2003. Sebab izin prinsip itu dikeluarkan dan disetujui Fahmi selaku Menakertrans saat itu pada 8 November 2008.

Adapun izin prinsip itu penunjukan langsung atas program pengadaan peralatan bengkel untuk pelatihan tenaga kerja. Padahal surat penyetujuan ABT (Anggaran Belanja Tambahan) baru diterbitkan pada 10 Desember 2004. Hal inilah lanjut Ketua Mejelis Hakim Krisna Menon yang menyalahi aturan. Sebab izin prinsip diterbitkan lebih dulu sebelum ABT dikeluarkan Menteri Keuangan.

Menanggapi ini lagi-lagi Fahmi mengaku dia terdesak dengan program 100 hari yang mesti dilaksanakan sesuai ketentuan. Mantan aktivis ini juga menegaskan dalam beberapa aturan di Kementrian setiap surat yang diajukan nomor dan tanggalnya selalu dikosongkan. "Sehingga jika ada yang salah pasti ada sesuatu pak Hakim," kata Fahmi.

Namun pada prinsipnya Fahmi mengatakan dia percaya kepada bawahannya sebab mereka memiliki kemampuan di bidangnya. Sebab sebelum memberikan persetujuan itu, selaku atasan Fami menanyakan apa mereka sanggup dan bisa melaksanakannya. "Saya percaya kepada bawahan saya dan mereka mengaku sanggup," kata Fahmi.

Fahmi yang saat ini menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini dimintai sebagai saksi untuk kasus korupsi yang melibatkan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, Taswin Zein yang kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa Pengadaan alat bengkel dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Sementara Taswin mengatakan tidak ada keberatan dari penjelasan Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com