Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Harus Halalan Thayyiban

Kompas.com - 16/08/2010, 20:01 WIB

Sementara itu, firman-Nya dalam (QS. 2 : 168) yang memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halalan thayyiban diiringi dengan larangan-Nya mengikuti langkah – langkah syetan.

Karena itu, manusia harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pendekatan diri yang kontinyu ini disebut taqwa. Ayat itu, diperjelas oleh sabda Nabi Muhammad SAW, mengenai ditolaknya doa seseorang karena yang bersangkutan mengkonsumsi makanan yang haram.

Akhirnya perlu ditegaskan bahwa kehalalan atau keharaman pangan berkaitan erat dengan keimanan. Penghalalan atau pengharaman merupakan hak prerogatif Allah SWT dan manusia harus menerimanya secara imani.

Begitu pula mengenai kemanfaatan atau kemudharatan makanan yang dihalalkan atau diharamkan. Konsekuensinya, penentuan status hukum halal – haram, atau syubhat, mesti mengacu kepada Al-Quran dan sunnah Rasul.

Berbeda dari halalan, aspek thayyiban sepatutnya melalui pertimbangan rasio dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui upaya seperti ini manusia dapat mengetahui dan membedakan antara makanan yang menguntungkan atau merugikan kesehatan jasmani dan ruhani.

Ini bisa saja bersifat khusus dan relatif, Misal karena mengidap suatu penyakit seseorang dilarang mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Bila sudah sembuh, yang bersangkutan diperbolehkan mengkonsumsi makanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com