Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Lembaga Perlindungan Anak di RT/RW

Kompas.com - 22/12/2010, 03:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun dinilai lebih merupakan sebuah fenomena gunung es. Adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan media massa sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

 

"Angka kekerasan terus naik bukan karena kegagalan misi Komnas PA dan media. Akan tetapi, karena setiap orangtua korban mulai berani melapor ke Komnas PA dan didukung oleh pemberitaan media massa," kata Penasehat Komnas PA, Seto Mulyadi, Selasa (21/12/2010) di Jakarta dalam Catatan Akhir Tahun 2011 bertajuk 'Lawan Kekejaman terhadap Anak'.

 

Menurut pria yang biasa dipanggil Kak Seto ini, Gerakan Nasional Melawan Kekejaman Terhadap Anak akan bisa efektif bila pengurus RT dan RW diberdayakan.

 

Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sampai level RT/RW akan menjadi langkah preventif masyarakat untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak.

"LPA di tingkat bawah diperlukan untuk mengantisipasi kesulitan Komnas PA yang tidak mungkin bisa menanggapi semua pengaduan warga yang semakin hari semakin banyak," kata Kak Seto.

 

Masyarakat sebenarnya punya kewajiban membangun kesadaran orangtua agar menghindari kekerasan, menghormati dan memenuhi hak-hak anak.

Kak Seto menyebut Pasal 78 UU Perlindungan Anak soal siapapun yang mengetahui kekerasan terhadap anak dan tidak berbuat apa-apa atau melaporkan peristiwa itu ke pengurus RT atau polisi, akan dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

 

Dengan pembentukan LPA di tiap RT/RW, masyarakat diharuskan sadar untuk saling mengingatkan tentang kekerasan pada anak. "Lingkungan masyarakat nantinya akan sadar untuk ikut bertindak apabila di sekitarnya ada kasus kekerasan terhadap anak," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com