Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Tak Mungkin Laksanakan Putusan MA

Kompas.com - 17/02/2011, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, pemerintah tidak mungkin melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 26 April 2010 yang mengharuskan Kemenkes, BPOM dan IPB untuk mengumumkan nama produsen susu formula yang disebut-sebut mengandung bakteri Enterobacter sakazakii.

Menurut Endang, Kementerian Kesehatan tidak pernah terlibat dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB selama kurun waktu 2003-2006 tersebut.

"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengetahui merk dan jenis susu formula yang diteliti IPB, sehingga putusan kasasi MA tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan," katanya di depan anggota Komisi IX DPR RI, Kamis (17/2/2011).

Menurut Endang, penelitian yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dilakukan atas nama Fakultas Kedokteran Hewan IPB sebagai institusi perguruan tinggi yang memiliki kebebasan akademik. Sementara itu, Kementerian Kesehatan tak pernah terlibat, ataupun dimintai ijin penelitian.

Endang mengatakan, pemerintah hanya mengetahui bahwa kemudian dilayangkan gugatan terhadap hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan IPB terhadap 22 sampel susu formula bayi dalam kurun waktu April-Juni 2006 yang berjudul 'Potensi Kejadian Meningitis pada Mencit Neonatus akibat Infeksi Enterobacter sakazakii yang diisolasi dari Makanan Bayi dan Susu Forrmula'. Penelitian ini dipublikasikan melalui website IPB pada tanggal 17 Februari 2008. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com