Jakarta, Kompas
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (10/5). ”Berkas pemeriksaan Malinda Dee sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Boy.
Menurut Boy, Malinda dijerat dengan undang-undang mengenai pencucian uang. Berkas
Kuasa hukum Malinda Dee, Halapancas Simanjuntak, mengakui, berkas pemeriksaan Malinda Dee sudah diserahkan penyidik kepada pihak kejaksaan. ”Kita berharap agar berkas dapat segera dinyatakan lengkap dan disidangkan,” katanya. Halapancas menambahkan, ia tak menjadi kuasa hukum tiga karyawan Citibank yang menjadi tersangka tersebut.
Terkait dengan dugaan kasus pencucian uang itu, sebelumnya, pihak penyidik Polri juga telah menyita empat mobil mewah yang dimiliki Malinda Dee, yaitu 2 Ferrari, 1 Mercedes Benz, dan 1 mobil Hummer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa di Jakarta, menuturkan, Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan tersangka Inong Malinda Dee. Berkas itu diterima tim jaksa penuntut pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jumat lalu.