Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Punya Aset Rp 8 M di Citibank

Kompas.com - 12/05/2011, 11:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Inong Malinda alias Malinda Dee (48), tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang, mempertanyakan status kepegawaiannya di Citibank serta asetnya dengan nilai sekitar Rp 8 miliar yang dijaminkan ke Citibank.

Batara Simbolon, penasihat hukum Malinda, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada Citibank untuk mempertanyakan dua hal itu. "Kalau sampai Sabtu (14/5/2011) tidak dijelaskan Citibank, kami akan gugat perdata," kata Batara ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2011).

Batara menjelaskan, sampai saat ini kliennya belum mendapat kepastian status ketenagakerjaan. "Apakah sudah di-PHK atau belum? Kalau sudah di-PHK, mana surat PHK-nya? Kalau belum di-PHK, mana gajinya? Gajinya belum dibayar (sejak muncul perkara). Citibank kan selama ini hanya ngomong di media saja kalau Ibu Malinda bukan karyawan lagi. Itu buktinya apa?" kata dia.

Mengenai aset, Batara menjelaskan bahwa Malinda pernah menjaminkan sebuah rumah dan sebuah mobil ke Citibank untuk kredit pinjaman tahun 2007. Aset itu, dia mengklaim, tidak ada kaitannya dengan kasus penggelapan senilai Rp 16 miliar yang disangkakan ke Malinda.

"Dijaminkannya jauh sebelum perkara ini muncul. Kata Ibu Malinda, kalau dijual sekitar Rp 8 miliarlah. Sampai sekarang Citibank tak memberikan penjelasan. Dia sudah cicil. Menurut keterangan klien kami, tinggal dua atau tiga kali lagi bayar, lunas. Jangan sampai gara-gara tinggal dua kali bayar ini, rumahnya diambil alih Citibank," ucap dia.

Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana tiga nasabah senilai Rp 16 miliar saat menjabat Relationship Manager Citibank. Menurut Polri, uang itu dialirkan ke berbagai rekening keluarga, suami, dan perusahaan. Sebagian dana dibelikan empat mobil mewah.

Hingga saat ini, Polri telah menjerat tujuh orang, yakni Malinda Dee, Dwi Herawati (mantan teller Citibank), serta dua head teller Citibank Landmark Jakarta, yakni Novianty dan Betharia Panjaitan. Berkas empat tersangka itu telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa.

Tiga tersangka lain yang masih perlu pelengkapan berkas perkara adalah suami Malinda, Andhika Gumilang (22), dan pasangan suami-istri, yakni VL dan IS. Mereka diduga menerima dan menikmati transferan hasil penggelapan yang dilakukan Malinda. Penyidik masih menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com