Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ali Mudhori Kembali Mangkir

Kompas.com - 12/09/2011, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Ali Mudhori, kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali sedianya memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Senin (12/9/2011).

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan belum juga hadir tanpa ada keterangan," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan.

Pada Jumat (9/9/2011), Ali yang disebut sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar itu juga mangkir. Ali diduga terlibat dalam kasus ini setelah pihak salah satu tersangka, Dharnawati, mengungkapkan bahwa Ali berperan sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak perusahaan dengan Kementerian dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Ali Mudhori itu staf khusus menteri yang sering melakukan lobi dengan Pak Nyoman," kata kuasa hukum Dharnawati, Rahmat Jaya, beberapa waktu lalu.

Nyoman merupakan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), yang juga menjadi tersangka kasus ini, bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Keterangan pihak Dharnawati itu dibantah Muhaimin di hadapan Komisi IX DPR. Muhaimin menjelaskan bahwa Ali Mudhori adalah anggota DPR Periode 2004-2009 dari F-PKB. Ia sempat menjadi staf pribadinya pada tahun 2010 yang bertugas untuk bagian pendataan. Namun, jabatannya itu, menurut Muhaimin, hanya bersifat sementara. Demikian juga dengan posisi Fauzi.

"Ali Mudhori bukan staf khusus saya, dia mantan anggota DPR. Fauzi itu bukan kepala rumah tangga saya. Dia staf sekretariat di Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," kata Muhaimin.

Dengan posisinya itu, lanjut Muhaimin, Ali Mudhori tidak berwenang dalam PPID Transmigrasi tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp 500 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dharnawati, Nyoman, dan Dadong, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com