Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ali Mudhori Bantah Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 14/09/2011, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Ali Mudhori membantah kalau dirinya disebut mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, pemanggilan KPK pada Senin (12/9/2011) kemarin, merupakan panggilan pertamanya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Untuk yang hari Senin tanggal 12 itu, panggilan pertama. Dan saya sudah memberitahukan ke KPK bahwa saya tidak dapat hadir karena alasan sakit dan saya tunjukkan bukti labnya kalau saya sakit waktu itu," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2011).

Siang ini, Ali mendatangi KPK pada pukul 14.34 WIB. Ia datang ditemani oleh seorang rekannya. Ali mengatakan, kedatangannya secara mendadak itu untuk membuktikan dirinya kooperatif dengan KPK terkait kasus yang diduga melibatkan dirinya.

"Karena pemberitaan di luar seolah-olah saya tidak kooperatif. Saya akan kooperatif ke KPK dan saya akan tunjukkan komitmen saya untuk sepenuhnya membantu kasus hukum ini," ujar Ali saat memasuki Gedung KPK.

Seperti diberitakan, Ali diduga terlibat dalam kasus ini setelah salah seorang tersangka Dharnawai mengungkapkan bahwa Ali berperan sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak perusahaan dengan Kementerian dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Keterangan pihak Dharnawati itu dibantah Muhaimin di hadapan Komisi IX DPR.

Muhaimin menjelaskan bahwa Ali Mudhori adalah anggota DPR Periode 2004-2009 dari Fraksi PKB. Ia sempat menjadi staf pribadinya pada tahun 2010 yang bertugas untuk bagian pendataan. Namun, jabatannya itu, menurut Muhaimin, hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, menurut Muhaimin, Ali Mudhori tidak berwenang dalam PPID Transmigrasi tahun 2011 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi senilai Rp 500 miliar.

Adapun, dalam kasus ini, KPK menetapkan Dharnawati, Nyoman, dan Dadong, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com