Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2018, 08:15 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com - Orang muda saat ini menjadi sasaran utama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk menghentikan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk itu sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan KDRT giat dilakukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdapat empat jenis KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan, mengatakan, temuan kasus KDRT bermacam-macam.

Ali mencontohkan, kekerasan fisik bisa berupa aksi memukul, menampar, dan sebagainya.

Kekerasan fisik memang masih menjadi yang terbesar dari segi jumlah. Meski begitu, dampak jenis kekerasan lainnya juga tak bisa disepelekan.

"Kekerasan fisik kan langsung dirasakan, kalau psikis kan sumir sekali. Tapi dampaknya juga sangat dahsyat sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan jika didiamkan," ujar Ali.

Pada dasarnya, kata Ali, semua jenis kekerasan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, undang-undang dilahirkan agar setiap warga negara bebas dari kekerasan, terutama dalam rumah tangga.

PBB mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai ”semua tindak kekerasan berbasis jender yang berakibat atau dapat berakibat pada kesakitan dan penderitaan fisik, seksual atau psikologis perempuan, termasuk di dalamnya ancaman untuk melakukan kekerasan, pengekangan atau penghilangan kebebasan, yang terjadi di dalam ruang pribadi atau rumah dan atau di ruang publik”.

Baca juga: Suami Istri Jangan Bertengkar di Depan Anak

Kekerasan seksual adalah ”segala tindakan seksual, upaya untuk mendapatkan tindakan seksual, atau tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang dengan pemaksaan, oleh siapa pun tanpa memandang hubungan pelaku dengan korban, di dalam setiap situasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com