MANOKWARI, KOMPAS.com - Kekerasan yang terjadi di rumah tangga semakin marak terjadi.
Namun, tindak kekerasan di luar ikatan perkawinan antara pasangan yang masih berpacaran pun bisa terjadi.
"Seperti yang tadinya janji tidak ditepati sampai (ada yang) marah dan sebagainya, lalu terjadi kekerasan fisik dan lain sebagainya."
Demikian kata Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan.
Dia menuturkan itu seusai acara sosialisasi pencegahan KDRT di Manokwari, Rabu (17/10/2018) kemarin.
Baca juga: Tindakan Kekerasan yang Tergolong KDRT
Menurut Ali Khasan, pacaran merupakan masa pendekatan, sebelum menuju ke jenjang pernikahan.
Pada masa tersebut, dua insan bisa saling mengenal kepribadian satu sama lain dan berujung pada kehidupan baru yang bahagia.
Ali menyayangkan ketika "pacaran" tak lagi diartikan sama. Misalnya, sebagian orang yang berpacaran karena salah satu pihak dianggap kaya raya.
Dalam pacaran tentu saja ada perselisihan, namun idealnya tak berujung pada kekerasan.
Jika memang tak ada kecocokan, kata Ali, maka dua pihak yang menjalani hubungan tak perlu melanjutkan relasi itu ke jenjang pernikahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.