Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pandemi, Perempuan Korban Kekerasan Bisa Melapor dari Rumah

Kompas.com - 27/07/2020, 15:39 WIB
Reni Susanti,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.comPengaduan tentang terjadinya kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi, tak peduli pandemi virus corona yang masih merebak di Indonesia.

Catatan Komnas Perempuan, pada tahun 2019 terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari jumlah itu, yang diterima langsng oleh Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) yang dibentuk Komnas Perempuan mencapai 1.419 kasus.

“Sampai sekarang di tengah pandemi (Covid-19) masih sering terjadi pengaduan,” ujar Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika saat dihubungi Senin (27/7/2020).

Baca juga: Kemen PPPA: Kekerasan Perempuan dan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Masih Terjadi

Persoalannya, kata Dwi, di masa pandemi ini pelayanan Komnas Perempuan dilakukan di rumah.

Untuk itu, sangat penting memastikan jalur komunikasi tetap terbuka tanpa gangguan.

“Sehingga kami dapat terus memberikan pelayanan dan informasi kepada perempuan korban yang membutuhkan bantuan dan dukungan,” tambah Dewi.

Winda Junita, Koordinator Unit Pengaduan untuk Rujukan yang membawahi, para relawan Komnas Perempuan memang mengaku kesulitan memberikan pelayanan di masa pandemi ini.

Baca juga: Anak dan Remaja Rentan Kekerasan Verbal di Masa Pandemi

Hingga akhirnya, Komnas Perempuan mengoptimalkan layanan Cloud Contact Center Telkomtelstra.

Chief Customer Officer Telkomtelstra, Agus F Abdillah menyatakan, Cloud Contact Center mempunyai kapabilitas multi-channel.

Di dalamnya tercakup layanan telepon, web chat, email, hingg SMS, serta dapat diintegrasikan menjadi omni channel di dalam satu layar dengan Customer Relationship Management (CRM) mana pun.

Termasuk di dalamnya -dalam konteks Komnas Perempuan, layanan ini mampu memastikan perjalanan pelapor akan dapat dimonitor dengan baik, meskipun interaksi dilakukan dengan bermacam platform.

Dengan demikian, layanan kerja Komnas Perempuan tetap bisa berjalan meski pelapor berada di rumah atau bahkan di lokasi remote.

Disebutkan Winda, perempuan korban kekerasan bisa melapor dari mana pun ke call center 021-3903963.

Begitu mendapat laporan, para relawan dengan cepat bisa menindaklanjutinya dari rumah layaknya seperti di kantor.

Tercatat, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan naik 792 persen atau hampir delapan kali lipat.

Baca juga: Kekerasan Seksual, Siapa Paling Rentan Menjadi Korban?

Selain itu, kasus cyber crime pun melonjak drastis.

Berdasarkan pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan tahun 2019, tercatat 281 kasus cyber crime, meningkat dari 2018 sebanyak 97 kasus atau naik 300 persen.

Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Di masa pandemi, perempuan menjadi kelompok paling terdampak. Sebab, secara konstruksi budaya Indonesia, memandang rumah tangga sebagai tugas domestik perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com