KOMPAS.com - Para penikmat sepeda sekarang diajak memikirkan sejumlah kelengkapan yang perlu ada di sepeda, sebelum memutuskan turun ke jalan.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ada sejumlah ketentuan, yang salah satunya soalnya kelengkapan bersepeda.
Pada Bab II Permenhub tersebut tercantum aturan mengenai Persyaratan Keselamatan yang mencakup beberapa hal.
"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: Rajin Bersepeda, Wulan Guritno Turun 4 Kg dalam 2 Minggu, Mau Tiru?
Ada pun persyaratan keselamatan yang dimaksud adalah:
1. Spakbor
Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum Permenhub ini terbit, draft aturan tersebut sudah sempat dibaca oleh berbagai komunitas pesepeda di Indonesia.
Nah, salah satu yang menjadi pergunjingan kala itu adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan spakbor tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.