KOMPAS.com - Perjanjian pra nikah lazimnya berisikan pengaturan harta atau utang. Namun, kabar soal Nindy Ayunda yang menjadikan narkoba sebagai salah satu poin dalam kesepakatannya itu menuai banyak pertanyaan publik.
Penyanyi ini menyampaikan soal isi perjanjian pra nikah yang dibuatnya ketika bersidang dalam kasus penggunaan narkoba yang dilakukan suaminya, Askara Harsono.
Ia meminta Askara untuk tidak lagi menggunakan barang haram itu ketika sudah berstatus sebagai suaminya. Alasannya, suaminya itu punya riwayat penggunaan ganja ketika masih lajang.
Hal yang dilakukan Nindy sebenarnya sesuai dengan tujuan perjanjian pra nikah itu sendiri. Namun, kesepakatan soal narkoba memang tidak biasa karena umumnya perjanjian ini mengulas soal pengaturan harta pasangan.
Baca juga: Nindy Ayunda Beri Kesaksian di Sidang Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suaminya
Dokumen ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, dari berbagai ancaman, setelah terlaksananya pernikahan.
Di banyak negara, perjanjian pranikah sudah menjadi hal yang umum khususnya untuk menghindari masalah pembagian harta apabila terjadi perpisahan.
Namun hal ini belum lazim dipraktikkan kebanyakan pasangan di Indonesia karena dianggap merencanakan perceraian sebelum menikah.
Praktik perjanjian ini banyak dilakukan masyarakat Indonesia jika menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) untuk melindungi kewarganegaraan dan kepemilikan propertinya.
Baca juga: Video Viral soal Disayang Saat Pacaran, Disiksa Setelah Menikah, Ini Pentingnya Konseling Pranikah
Hukum di Indonesia sendiri tidak melarang adanya pembuatan prenuptial agreement ini. Faktanya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahkan menyebutkan tentang perjanjian pra nikah.
Pasal 29 Ayat 1 dalam regulasi tersebut mengatakan kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan dalam hal ini Kantor Catatan Sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.