KOMPAS.com - Individu yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi hanya memiliki gejala ringan atau bahkan sangat ringan umumnya dapat melakukan isolasi mandiri.
Jika sarana dan prasarana memungkinkan, individu tersebut bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pedoman terbaru Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan minimal selama 10 hari.
"Dalam panduan Kementerian Kesehatan, isolasi mandiri dilakukan minimal selama 10 hari, ditambah tiga hari," ungkapnya dalam Live Instagram Radio Kesehatan yang bertajuk "Tata Cara Isolasi Mandiri yang Tepat", Senin (21/6/2021).
Lalu, perlukah tes PCR ulang setelah melakukan isolasi mandiri?
Reisa menjelaskan, pada awal masa pandemi kita memang dianjurkan untuk melakukan tes kembali di akhir periode isolasi mandiri untuk memastikan tubuh kita sudah bebas dari virus.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Kesakitan Belum Tentu Usai...
Namun, diketahui bahwa PCR ternyata tidak bisa membedakan antara virus aktif yang sedang menginfeksi dengan virus yang inaktif atau tinggal sisa-sisa partikel virus saja.
Padahal, partikel virus bisa bertahan bahkan hingga berbulan-bulan setelah individu tersebut dinyatakan sembuh.
Oleh karena itu, tes PCR kini tak perlu digunakan lagi ketika seseorang sudah selesai menjalani isolasi mandiri.
"Makanya, tidak lagi digunakan PCR sebagai penentu kesembuhan, tapi PCR digunakan sebagai penentu diagnosis konfirmasi penyakit," tuturnya.
Baca juga: Sering Dikira Sama, Pahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Mandiri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.