KOMPAS.com - Memberikan nama pada anak merupakan salah satu keputusan penting bagi orangtua.
Maka, tidak heran jika sebagian besar anak pasti memiliki nama dengan arti yang baik, sebagai bentuk doa dan harapan dari orangtua mereka.
Meski demikian, memberikan nama anak dengan memiliki arti yang baik saja tidaklah cukup.
Orangtua juga perlu memerhatikan apakah nama tersebut sudah tepat dan tidak terlalu panjang.
Salah satunya untuk memudahkan proses administrasi yang mungkin dibutuhkan untuk sang buah hati kelak.
Misalnya dalam kasus di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana seorang bocah berusia tiga tahun kesulitan memiliki akta kelahiran akibat memiliki nama yang terlalu panjang.
Baca juga: Miliki Nama 19 Kata, Anak Asal Tuban Sulit Punya Akta Kelahiran, Sang Ayah Surati Presiden Jokowi
Bocah tersebut diketahui memiliki nama yang tersusun dari 19 kata, yakni "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta".
Rangga yang lahir pada 6 Januari 2019 itu belum memiliki akta lahir ataupun dokumen kependudukan lain yang sah dari Pemerintah, karena namanya terlalu panjang.
Sedangkan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter, dan tak bisa lebih.
Lantas, bagaimana seharusnya orangtua memberikan nama anak dengan tepat, namun tetap memiliki arti yang baik?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.