Data pribadi juga tidak hanya terbatas pada nama lengkap atau nomor identitas saja.
Firman menyebutkan, denah rumah, rekam medis dan nomor rekening juga termasuk dalam data pribadi yang wajib untuk dirahasiakan.
Selain berbagai platform media sosial, Firman juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan ketika menggunakan aplikasi chatting seperti Whatsapp, Telegram dan Line.
"Justru di tempat inilah, seperti WA, telegram, kita bisa lengah," ujarnya.
Pasalnya, informasi yang disampaikan lewat aplikasi tersebut bisa di-capture atau di-screen shot untuk kemudian dipindahkan ke media sosial.
Oleh sebab itu, kita dituntut benar-benar selektif dalam hal urusan pribadi untuk mencegah risikonya.
Baca juga: Pahami, Informasi yang Dikategorikan sebagai Data Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.