Firman berpendapat ada ada dua hal yang menyebabkan masyarakat tidak menyadari konsekuensi asal mengikuti tren terbaru di medsos.
Pertama, masyarakat masih belum paham makna data pribadi dan rentetan akibatnya ketika diungkap ke ranah publik.
Alasan kedua, belum terjadi peralihan pola pikir di masyarakat bahwa relasi dengan media digital selalu diikuti dengan produksi data pribadi.
"Keduanya membutuhan pemahaman dan kewaspadaan yang berbeda dibanding ketika berelasi dengan media analog," jelas Firman yang juga akademisi di berbagai perguruan tinggi ini.
Baca juga: Pahami, Informasi yang Dikategorikan sebagai Data Pribadi
Data pribadi dengan mudah diperoleh dan diolah oleh pihak lain secara mudah, melalui teknologi digital. Oleh sebab itu, kita harus lebih waspada agar informasi penting tersebut tidak tersebar begitu saja.
Data pribadi juga tidak hanya terbatas pada nama lengkap atau nomor identitas saja.
Firman menyebutkan, denah rumah, rekam medis dan nomor rekening juga termasuk dalam data pribadi yang wajib untuk dirahasiakan.
Selain berbagai platform media sosial, Firman juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan ketika menggunakan aplikasi chatting seperti Whatsapp, Telegram dan Line.
"Justru di tempat inilah, seperti WA, telegram, kita bisa lengah," ujarnya.
Pasalnya, informasi yang disampaikan lewat aplikasi tersebut bisa di-capture atau di-screen shot untuk kemudian dipindahkan ke media sosial.
Oleh sebab itu, kita dituntut benar-benar selektif dalam hal urusan pribadi untuk mencegah risikonya.
Baca juga: Pahami, Informasi yang Dikategorikan sebagai Data Pribadi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.