Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Ada Ruang Menyusui di Kantor, Coba Lakukan Langkah Ini!

Peringatan ini menjadi sarana mengampanyekan pentingnya peran orangtua dalam pertumbuhan dan perkembangan anak.

Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) Nia Umar mengatakan, AIMI menggaungkan pentingnya keberadaan ruang menyusui atau laktasi di perusahaan.

Namun, lanjut Nia, belum banyak perusahaan maupun ruang publik yang menyediakan fasilitas ini.

Nia menyebutkan, bagi mereka yang merasa belum mendapatkan hak seperti ruang laktasi dapat menghubungi AIMI melalui lapor@aimi-asi.org.

"Lapor ke AIMI dan akan kami bantu dan jangan takut menyuarakan hak sebagai karyawati yang diatur dalam UU," ujar Nia menjawab Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Setelah itu, AIMI akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menawarkan pendampingan khusus.

Selain itu, AIMI juga dapat membantu dengan memberikan proposal pengadaan ruang laktasi di perusahaan.

Untuk mengajukan proposal tersebut, Nia menganjurkan agar seluruh unsur karyawan dapat bersatu menyuarakan hal ini.

Akan tetapi, jika ada halangan, AIMI dapat membantu melakukan negosiasi dengan perusahaan.

Meski demikian, Nia menggarisbawahi, dukungan advokasi dapat diberikan dengan lancar, jika karyawan yang bersangkutan bersedia untuk melapor.

"Kalau pihak yang melapor mau dibantu untuk negosiasi dengan perusahaan, divisi advokasi kami bisa bantu," kata Nia.

Nia mengatakan, setiap ibu bekerja berhak untuk menyusui anaknya dan didukung oleh beberapa dasar hukum.

Dalam ranah internasional, hak ibu menyusui tertuang dalam Convention on the Rights of the Child atau Konvensi Hak Anak.

Aturan ini kemudian diratifikasi dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Selain itu, International Labour Organization (ILO) juga mengatur hak-hak ibu dan anak lewat Maternity Protection Convention, 2000 (No 183).

Di Indonesia, aturan ini didukung oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28B ayat 2.

Secara khusus, aturan mengenai ibu menyusui dan hak-hak anak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 83, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 22, dan UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 49 ayat 2 serta Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Selain itu, aturan mengenai hal ini juga terdapat di Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja tepatnya di Pasal 2.

https://lifestyle.kompas.com/read/2019/08/03/123008220/tidak-ada-ruang-menyusui-di-kantor-coba-lakukan-langkah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke