Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jeratan Undang-Undang Body Shaming Mengintai Tukang Bully di Medsos

KOMPAS.com - Berhati-hatilah dalam mengomentari bentuk tubuh seseorang, termasuk di media sosial.

Jika orang itu sakit hati, kamu bisa dilaporkan ke polisi dan terancam kurungan penjara maupun denda sesuai undang-undang body shaming, lho.

Body shaming adalah salah satu bentuk perundungan (bullying) yang dilakukan seseorang dengan mengkritik penampilan fisik orang lain.

Kritik ini dilakukan secara intens hingga memengaruhi pemikiran orang tersebut akan bentuk tubuh yang ideal.

Saat ini, body shaming tidak hanya berbentuk hinaan karena tubuh terlalu gendut atau kulit terlalu hitam.

Orang yang tubuhnya bertransformasi menjadi lebih ideal pun bisa turut menjadi sasaran body shaming, seperti yang dialami oleh penyanyi asal Inggris, Adele.

Undang-undang body shaming yang berlaku di Indonesia

Tindakan bullying yang berulang-ulang ini bukan tidak mungkin akan mengganggu kesehatan mental korbannya, mulai dari memunculkan rasa malu, tidak percaya diri, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki sistem hukum yang memungkinkan pelaku body shaming untuk dijerat hukum pidana.

Menurut hukum yang berlaku Indonesia, undang-undang body shaming yang terjadi di ranah media sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE.

Regulasi ini kemudian mengalami penyempurnaan lewat UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tindakan body shaming di medsos bisa diancam pidana

Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 menyebutkan bahwa body shaming dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan body shaming di dunia maya juga dapat dimasukkan ke dalam pasal 27 ayat (3) yang mengidentifikasi perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, hukuman dalam undang-undang body shaming tertera pada pasal 45 ayat (1) dan (3).

Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di samping itu, bagi pelaku body shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Jika mengalami perundungan fisik di media sosial, Anda dapat melapor ke kepolisian. Apabila semua unsur pidana telah terpenuhi, termasuk bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming dapat dijerat hukum pidana sesuai undang-undang body shaming yang berlaku di atas.

Dampak body shaming pada kesehatan mental

Setiap orang memiliki standar kesempurnaan atau kecantikan masing-masing. Namun, semua individu juga berhak hidup dalam ketenangan dengan kondisi fisik pribadi, entah itu sesuai dengan ekspektasi orang lain maupun tidak.

Oleh karena itu, undang-undang body shaming bertujuan untuk melindungi warga negara dari perundungan fisik, yang memang mendatangkan efek buruk bagi korbannya, seperti rendah diri, depresi, gangguan makan, hingga keinginan untuk bunuh diri.

1. Kepercayaan diri rendah dan depresi

Wanita cantik identik dengan tubuh yang kurus dan kulit yang putih. Sementara itu pria tampan dikaitkan dengan tubuh yang kekar dan berotot.

Tidak semua orang memiliki postur tubuh semacam itu. Namun media menggambarkannya sebagai sosok ideal yang harus ditiru.

Alhasil, banyak orang yang merasa tidak percaya diri dengan bentuk tubuhnya sendiri. Jika kepercayaan diri rendah ini ditimpa dengan body shaming yang bertubi-tubi, bukan tidak mungkin orang tersebut akhirnya mengalami depresi.

Penelitian menunjukkan, semua orang dari berbagai kelompok usia dan gender bisa mengalami depresi akibat body shaming.

Namun, remaja dengan kondisi obesitas lebih rentan terhadap depresi bila mengalami perundungan fisik, dibanding teman seusianya yang tidak kegemukan.

2. Kelainan pola makan

Keinginan wanita menjadi kurus dan laki-laki untuk memiliki tubuh berotot membuat mereka kerap menempuh pola makan yang salah.

Akibatnya, mereka justru mengalami kurang gizi dan bahkan gangguan kesehatan, terutama bila juga mengonsumsi obat-obatan pelangsing atau penambah massa otot dengan dosis terlalu banyak.

3. Keinginan bunuh diri

Body shaming juga bisa menimbulkan perilaku korbannya yang cenderung menyakiti diri sendiri.

Bahkan, menurut hasil penelitian yang dipublikasikan di Journal of Adolescent Health, perundungan yang menyasar kelainan fisik berpotensi menimbulkan pemikiran korban untuk bunuh diri, terutama pada remaja perempuan.

Di sinilah undang-undang body shaming memainkan peran krusialnya. Dengan adanya UU ini, efek buruk perundungan fisik yang kerap terjadi di ranah media sosial diharapkan bisa berkurang dan hukumannya bisa menimbulkan efek jera bagi si pelaku.

https://lifestyle.kompas.com/read/2020/09/04/120553520/jeratan-undang-undang-body-shaming-mengintai-tukang-bully-di-medsos

Terkini Lainnya

Bukan Jarang Bertengkar, Ini Satu Tanda Hubungan Sehat yang Sering Terlewat Menurut Psikolog
Bukan Jarang Bertengkar, Ini Satu Tanda Hubungan Sehat yang Sering Terlewat Menurut Psikolog
Relationship
Lebih Ringan dan Resposif, Puma Andalkan Teknologi Nitrofoam untuk Sepatu Lari
Lebih Ringan dan Resposif, Puma Andalkan Teknologi Nitrofoam untuk Sepatu Lari
Wellness
Mengenal Hydroxyapatite, Kandungan Pasta Gigi yang Bisa Memperkuat Enamel
Mengenal Hydroxyapatite, Kandungan Pasta Gigi yang Bisa Memperkuat Enamel
Wellness
Michael Kors Hadirkan Nuansa Liburan Musim Dingin yang Glamour
Michael Kors Hadirkan Nuansa Liburan Musim Dingin yang Glamour
Fashion
Tips Memilih Pasta Gigi yang Aman, Termasuk Pilih yang Bisa Mencegah Plak
Tips Memilih Pasta Gigi yang Aman, Termasuk Pilih yang Bisa Mencegah Plak
Wellness
Rita Berhasil Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga Berat, Dimulai dari Mengubah Pola Makan
Rita Berhasil Turunkan Berat Badan Tanpa Olahraga Berat, Dimulai dari Mengubah Pola Makan
Wellness
Bisakah Obat Kumur dan Benang Floss Menggantikan Pasta Gigi?
Bisakah Obat Kumur dan Benang Floss Menggantikan Pasta Gigi?
Wellness
Ice Facial Viral di Media Sosial, Ini Manfaat dan Cara Aman Melakukannya
Ice Facial Viral di Media Sosial, Ini Manfaat dan Cara Aman Melakukannya
Wellness
Perhatikan 3 Hal Ini Saat Membeli Perhiasaan Emas, Jangan Sampai Rugi
Perhatikan 3 Hal Ini Saat Membeli Perhiasaan Emas, Jangan Sampai Rugi
Fashion
Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Bermedia Sosial?
Mengapa Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Bermedia Sosial?
Parenting
6 Zodiak yang Bisa Menikmati Waktu Sendiri Tanpa Kesepian, Ada Aquarius
6 Zodiak yang Bisa Menikmati Waktu Sendiri Tanpa Kesepian, Ada Aquarius
Wellness
4 Zodiak Dikenal Paling Penyayang pada Hewan Peliharaan, Siapa Saja?
4 Zodiak Dikenal Paling Penyayang pada Hewan Peliharaan, Siapa Saja?
Wellness
Tips Mix and Match Kebaya Encim, Warna Kontras Bikin Lebih Hidup
Tips Mix and Match Kebaya Encim, Warna Kontras Bikin Lebih Hidup
Fashion
Luna Maya Pilih Olahraga Pagi demi Kebugaran dan Kesehatan Mental
Luna Maya Pilih Olahraga Pagi demi Kebugaran dan Kesehatan Mental
Wellness
Menjajal Facial Brightening untuk Wajah Tampak Cerah dan Segar
Menjajal Facial Brightening untuk Wajah Tampak Cerah dan Segar
Beauty & Grooming
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com