Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita Produk Ilegal Rp 3,5 Triliun

Kompas.com - 07/10/2009, 04:03 WIB

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat dalam dua tahun terakhir telah menyita jutaan produk obat dan makanan impor ilegal dengan nilai sekitar Rp 3,5 triliun.

Hal itu diungkapkan kepala BPOM RI, Husniah Rubiana Thamrin Akib, ketika menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektor nasional BPOM RI di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Selasa malam.

Kegiatan rakor yang berlangsung mulai 6-8 Oktober itu dibuka secara langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), KH M Zainul Majdi dan diikuti oleh utusan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala BPOM seluruh Indonesia.

Husniah mengatakan, jutaan jenis produk impor ilegal yang disita itu terdiri dari makanan olahan sebanyak 1.567.813.000 pis, produk kosmetik 837.344 jenis, produk obat tradisional 73.137 pis. produk obat 6.103 pis dan porduk suplemen makanan 676 pis.

"Produk itu diantaranya berasal dari sepuluh negara produsen obat dan makanan seperti Malaysia, Thailand, Philipina, Singapura, China, Jepang, Korea, Amerika Serikat, Perancis dan Jerman," ujarnya.

Ia mengatakan, produk impor ilegal itu disita karena tidak memiliki nomor persetujuan pendaftaran, kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu dan penandaan yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Penyitaan produk impor ilegal tersebut dilakukan pada saat operasi penertiban produk obat dan makanan ilegal yang dilakukan secara serentak oleh BPOM beserta jajarannya di seluruh Indonesia sejak 2008.

"Upaya penyitaan tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran sekaligus melindungi resiko kesehatan masyarakat dari akibat menkonsumsi produk obat dan makanan impor ilegal tersebut," ujarnya.

Menurut dia, temuan pelanggaran hukum dalam hal obat dan makanan itu telah merugikan negara berupa finansial maupun jaminan kesehatan bagi konsumen yang mengkonsumsinya.

Kerugian negara terjadi akibat importir distributor dan retail yang tidak melakukan kewajiban antara lain berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan lain sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com