Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Bergoyang Tanpa Perencanaan Matang

Kompas.com - 27/06/2011, 03:26 WIB

Mekanisme tarif

Peneliti perkeretaapian LIPI, Taufik Hidayat, berpendapat, perubahan tarif KRL seharusnya melewati mekanisme yang jelas. ”Ada peran regulator, yakni Kementerian Perhubungan, yang seharusnya bisa ikut mengambil keputusan soal tarif KRL komersial. Perubahan tarif ini seakan berjalan tanpa ada mekanisme yang jelas,” tutur Taufik.

Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan punya hak untuk memanggil PT KAI, PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), serta perwakilan masyarakat yang sah untuk membahas persoalan tarif ini.

Tarif KRL seharusnya ditentukan berdasarkan pedoman tarif. Pedoman tarif ini meliputi kebutuhan internal PT KAI dan PT KCJ termasuk segala biaya operasional. Selain itu, tarif juga memperhitungkan faktor eksternal berupa inflasi.

Dari sisi konsumen, tarif yang ditetapkan seharusnya diikuti dengan standar pelayanan minimun (SPM) yang akan didapatkan. Regulator juga harus mengawasi pelayanan yang diberikan operator dengan tarif kereta komersial.

Selama ini, tidak ada kejelasan mengenai tarif commuterline yang akan diberlakukan. ”Konsumen tidak jelas akan mendapatkan hak apa dengan tarif segitu. Misalnya, kalau kereta berhenti di setiap stasiun, berapa lama kereta akan berhenti? Bagaimana bila kereta yang tidak jalan? Berapa jarak kedatangan satu kereta dengan kereta lain?” papar Taufik.

Pengkajian tarif seharusnya dibahas bersama dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Pemerintah selaku pemegang saham seharusnya juga ikut menentukan besaran tarif kereta nonekonomi di RUPS.

Taufik mencatat, kereta api kerap menjadi tumbal. Selama ini, kereta api identik dengan angkutan penumpang yang bersifat sosial. Akibatnya, besaran tarif terus ditekan, terutama kereta ekonomi. Padahal, PT KAI adalah BUMN yang diharusnya mencari laba.

”Rencana kenaikan tarif kereta sempat dibatalkan menjelang Pemilu 2009. Lalu, kenaikan tarif kereta ekonomi Juli 2010 ditangguhkan ke Oktober 2010, lalu ditangguhkan lagi Januari 2011, dan hingga kini belum terlaksana juga,” papar Taufik.

Penangguhan kenaikan tarif kereta ekonomi sebenarnya tidak masalah apabila pemerintah konsekuen dengan memberikan subsidi (public service obligation/PSO). Namun, PSO kerap tidak seimbang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com