Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2019, 08:38 WIB
Nabilla Tashandra,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewarnai rambut kini sudah menjadi hal biasa untuk membuat penampilan lebih segar. Tak hanya dilakukan di salon, mewarnai rambut juga bisa dilakukan sendiri di rumah menggunakan produk cat rambut yang bisa dibeli bebas di pasaran.

Bagaimana pun, cat rambut merupakan bahan kimia yang bisa saja menimbulkan reaksi alergi di kulit. Untuk itu, berhati-hatilah saat menggunakannya sendiri.

Head of Education L'Oreal Professionel, Indra Tanudarma mengatakan, setiap pewarna rambut memiliki kandungan para-phenylenediamine (PPD). Kandungan tersebut aman, namun reaksi setiap orang bisa berbeda-beda.

"Kita harus tahu apakah kita alergi atau tidak," kata Indra dalam peluncuran Maji Fashion di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Cara mengetahuinya cukup sederhana. Mulailah dengan mengambil sedikit cairan pewarna rambut dan mengaplikasikannya pada kulit di belakang telinga. Usahakan agar area tersebut tidak terkena air.

Baca juga: Pengaruh Tren Korea dan China dalam Warna Rambut Terbaru

Biarkan produk pada kulit selama kurang lebih 48 jam dan lihatlah reaksi yang mungkin terjadi pada kulit.

Jika tidak memberikan reaksi tertentu, maka kita bisa melakukan pewarnaan rambut. Namun jika timbul reaksi alergi, jangan melanjutkan pewarnaan.

"Kalau ada ruam-ruam, kemerahan, berarti alergi dan dipastikan tidak bisa mewarnai rambut," ujarnya.

Meskipun reaksi alergi tidak muncul dan kita sudah bisa mewarnai rambut kita, jangan lupa untuk melakukan pengecekan berkala karena reaksi tersebut bisa saja muncul di lain waktu.

Indra menyarankan mengecek kulit setiap setidaknya satu tahun sekali.

"Jika sering mewarnai rambut, disarankan setiap tahun testing apakah alergi atau tidak," kata dia.

Baca juga: Pilihan Warna Cat Rambut yang Tepat untuk Tutupi Uban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com