Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/07/2020, 17:37 WIB
Editor Wisnubrata

Tidak hanya di Indonesia, pelecehan seksual memang masih jadi masalah kronis yang mengakar di seluruh dunia. Kondisi ini mendorong lahirnya gerakan #MeToo di sosial media.

Tagar tersebut menyimbolkan suara orang-orang yang pernah menerima kekerasan maupun pelecehan seksual selama hidupnya.

Gerakan ini membuka mata banyak orang bahwa ternyata perlakuan yang mereka dapatkan selama ini, termasuk sebagai pelecehan seksual.

Ini bisa jadi momentum untuk membangkitkan kesadaran bagi banyak orang, bahwa pelecehan seksual tidak boleh dimaklumi.

Lalu, apa sebenarnya definisi pelecehan seksual itu sendiri? Pelecehan seksual adalah segala perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada hal-hal yang berbau seksual.

Jika perlakuan tersebut membuat kamu merasa tersinggung, malu, takut, atau terintimidasi, maka sudah bisa disebut sebagai pelecehan seksual.

Baca juga: Ada Pelecehan Seksual, Bagaimana Menanggapinya?

Bentuk-bentuk pelecehan seksual

Pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Contoh perilaku yang termasuk sebagai pelecehan antara lain:

  • Menyentuh, memeluk, atau mencium tanpa izin
  • Memberikan tatapan bernafsu dan mencurigakan
  • Mengeluarkan sebutan, candaan, atau perkataan yang mengarah ke hal-hal seksual, seperti cat calling atau menggoda orang lewat dengan sebutan tak pantas
  • Paksaan untuk menerima ajakan kencan atau berhubungan seksual
  • Mengajukan pertanyaan tidak pantas tentang kehidupan pribadi bahkan anggota tubuh yang bersifat personal
  • Perilaku “sok akrab” dan merasa berhak menyentuh bagian-bagian tubuh orang lain tanpa izin
  • Mengirim foto, video atau gambar seksual tanpa diminta
  • Memberikan komentar tidak pantas di sosial media
  • Stalking atau menguntit
  • Terus memaksa untuk berkomunikasi meski sudah ditolak

Perilaku ini bisa saja dilakukan oleh temen, keluarga, suami atau istri, hingga atasan di tempat kerja. Apapun status hubungan pelaku dan penyintas, tidak mengubah fakta bahwa pelecehan tetaplah pelecehan.

Dalam konteks pelecehan seksual di tempat kerja, juga dikenal istilah “Quid pro quo”. Arti istilah ini adalah perilaku tidak menyenangkan yang mengarah ke hal-hal yang berbau seksual.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke