Yenny Rosa Damayanti, Ketua PJS menyayangkan hal ini, apalagi Deddy Corbudzier memiliki latar belakang pendidikan psikologi, sehingga dinilai punya wawasan yang memadai.
Selain itu, ini juga menjadi pelanggaran Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pelanggaran itu menyangkut hak bebas dari stigma untuk penyandang disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
Dialog keduanya menyebutkan, rumah sakit di seluruh dunia belum ada yang terpapar Covid.
Baca juga: Ketika Deddy Corbuzier Dapat Somasi dan Akhirnya Minta Maaf
Hal ini bertentangan dengan fakta karena banyak ODGJ yang telah terbukti positif Covid-19.
Mereka juga sama berisikonya terpapar virus ini khususnya jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
Sebagaimana dimuat dalam sejumlah media, telah ditemukan beberapa kasus klaster di panti sosial atau rumah sakit jiwa.
Hasil penelitian yang dipublikasikan di jurnal World Psychiatry juga menyatakan, ODGJ memiliki risiko lebih besar terpapar Covid-19 bila dibandingkan non-ODGJ.
Pernyataan dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, salah satu dokter spesialis kejiwaan yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor, seperti dikutip oleh PJS, juga mendukung hal tersebut.
“Kemarin ada yang bilang, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sulit terkena Covid-19? Sebuah pernyataan yang tidak sesuai dengan bukti ilmiah, kenyataan, dan fakta di lapangan.”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.