KOMPAS.com - Membeli kosmetik dan skincare kini dapat dilakukan dengan mudah. Tak perlu lagi pergi ke toko, kita dapat membelinya secara online.
Sayangnya, kemudahan ini ternyata tak dibarengi dengan literasi yang cukup tentang membeli kosmetik yang aman.
Apalagi, promosi dan iklan yang gencar di media sosial juga memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli produk kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini membagikan tips belanja kosmetik online yang aman dan bisa coba kita terapkan ketika hendak berbelanja produk kecantikan:
Kita mungkin tergiur untuk membeli produk kecantikan gara-gara iklannya berseliweran di media sosial atau figur artis idola kita menggunakannya.
Tapi, ketahuilah bahwa membeli kosmetik berdasarkan iklan adalah tindakan yang kurang bijaksana.
"Waspadai klaim berlebihan dan promosi yang menggiurkan," tulis BPOM dalam unggahan di Instagram resminya.
View this post on Instagram
Lewat media apapun kita membeli kosmetik secara online, pastikan memilih penjual yang terpercaya.
Sebelum membeli, pilih penjual yang terverifikasi dan memiliki reputasi baik.
Jangan lupa pula untuk mengecek ulasan dari pembeli lain dan menghubungi penjual untuk memastikan kualitas produk.
Baca juga: Apa Itu Kosmetik dan Skincare Abal-Abal?
BPOM mengingatkan para konsumen untuk cermat memeriksa informasi produk dengan mengecek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa (KLIK).
Kemasan
Label
Izin edar
Kedaluwarsa
Mengutip Kompas.com (01/02/2021), salah satu langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM.
Caranya, Buka situs cekbpom.go.id kemudian masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia.
Setelah itu, produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan. Apabila produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.
Status izin produk juga bisa diketahui melalui aplikasi ponsel Cek BPOM.
Beberapa produk kosmetik hanya dapat digunakan atas resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara online.
Misalnya, kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10 persen atau kosmetik sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6 persen.
Baca juga: Jangan Asal Gunakan Produk Mengandung Hidrokuinon, Ini Akibatnya
Jika produk kosmetik sudah dibeli dan konsumen masih ragu, pastikan melakukan uji kepekaan kosmetika terlebih dahulu
Mengutip Kompas.com (27/07/2021), salah satu Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM Surabaya Yuli Ekowati menyarankan untuk menggunakannya di area belakang telinga atau bagian dalam siku. Jika terjadi iritasi, kosmetik tersebut tidak aman digunakan.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa tiga parameter produk yang dapat dirilis ke pasaran menurut BPOM adalah:
1. Aman, dinilai dari bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Manfaat, dinilai dari kesesuaian dengan tujuan penggunaan.
3. Mutu, perusahaan harus memenuhi persyaratan sesuai CPKB dan bahan kosmetika yang digunakan sesuai dengan standar. "Ketiga hal tersebut perlu dibuktikan dengan uji laboratorium," beber Yuli.
Baca juga: 4 Tanda Kosmetik Harus Dibuang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.