Mereka mengatakan, Steinhardt senang penyelidikan sudah berakhir, dan barang-barang yang diambil dengan salah oleh orang lain akan dikembalikan ke negara asal.
Steinhardt setuju untuk mengembalikan semua 180 karya seni yang disita kepada pemiliknya yang sah.
Vance juga mengatakan, ini adalah tindakan yang lebih cepat daripada harus dilanjutkan ke pengadilan.
"Akhirnya, perjanjian ini menetapkan Steinhardt akan dikenai larangan seumur hidup yang tidak pernah terjadi sebelumnya untuk memperoleh barang antik," ucap dia.
Kejaksaan Distrik Manhattan melaporkan, penyelidikan terhadap Steinhardt dimulai pada Februari 2017.
Pihak berwenang mulai menyelidiki patung Kepala Banteng yang dicuri dari Lebanon selama perang saudara di negara itu.
Menurut jaksa, Steinhardt memiliki karya seni curian lain di apartemen dan kantornya.
Penyelidikan kemudian diperluas mencakup akuisisi, kepemilikan, dan penjualan lebih dari 1.000 barang antik sejak 1987.
Baca juga: Taliban Berkuasa, Museum Afghanistan Kelabakan Selamatkan Artefak Berharga
Barang-barang antik itu nantinya akan dikembalikan ke Bulgaria, Mesir, Yunani, Irak, Israel, Italia, Yordania, Lebanon, Suriah, Libya, dan Turki.
Penegak hukum di negara-negara tersebut membantu proses penyelidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.