Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2022, 11:18 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada Selasa (12/4/2022).

Implementasi disahkannya UU TPKS ini diharapkan dapat melindungi, menghadapi, serta menyelesaikan tindak kejahatan seksual yang dialami anak dan perempuan di Indonesia.

Undang-undang ini terbagi atas dua kelompok berdasarkan pengaturan sanksi tindak pidana kekerasan seksual dan tindak kejahatan lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Mengenal Apa Itu UU TPKS

Berdasarkan draf UU TPKS, ada sembilan jenis tindak kekerasan seksual yang diatur dalam pasal (4) Ayat (1) UU TPKS.

Berikut sembilan tindak kekerasan seksual, di antaranya:

1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Selain kesembilan jenis tindak kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), ada 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2. Berikut pemaparannya:

1. Perkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
5. Pornografi yang melibatkan anak dan pornografi yang memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aborsi tidak masuk ke dalam UU TPKS karena dua tindak pidana tersebut sudah diatur dalam undang-undang lain, yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Krisdayanti Bersyukur UU TPKS Disahkan: Semoga Mengurangi Kasus Kekerasan Seksual

UU TPKS menjadi tonggak pengentasan kekerasan seksual

Pengesahan RUU TPKS telah menjadi penantian yang panjang. RUU ini diperjuangkan sejak 2012 yang digagas oleh Komnas Perempuan dan memiliki pembahasan yang dinamis termasuk penolakan hingga akhirnya disahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com