Dana tersebut digunakan untuk mendanai perjalanan resmi keluarga Kerajaan Inggris dan membayar pemeliharaan properti, termasuk operasional rumah tangga.
Sebagai penguasa baru Inggris, Raja Charles III yang berkuasa atas Crown State memegang kendali atas Rp 8,5 triliun.
Ini mencakup hak ekstraksi mineral serta izin penangkapan ikan, tanah pedesaan, dan dasar laut Skotlandia.
Properti lain yang dipegang oleh Raja Charles III, termasuk Duchy of Lancaster, sebuah perkebunan pribadi dengan aset bersih Rp 11,3 triliun.
Tidak ketinggalan dan yang paling penting, Raja berusia 73 tahun itu berhak atas Istana Buckingham, kastil Windsor, dan Tower of London.
Secara pribadi, Raja Charles III memang mewarisi banyak harta dari Ratu Elizabeth II yang meliputi koleksi permata, karya seni, termasuk kastil di Sandringham dan Balmoral di Skotlandia.
Aset pribadi tersebut dihargai sebesar lebih dari Rp 7,5 triliun menurut laporan media bisnis Forbes.
Forbes juga membeberkan, Sang Raja tidak akan membayar pajak warisan sebagai akibat dari kesepakatan Maret 1993 dengan pemerintah Inggris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.